Perwako dan Zonasi PPDB Tidak Bisa Diakses Masyarakat Pangkalpinang

Konten Media Partner
13 Juni 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. (Kumparan/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. (Kumparan/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Kegelisahan para orang tua calon murid mulai nampak dalam menghadapi PPDB Tahun 2019 yang kemungkinan dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.
ADVERTISEMENT
Bukannya tanpa alasan kekhawatiran para orang tua calon murid mengingat sampai hari ini pengumuman PPDB belum juga dilaksanakan oleh pihak sekolah kepada masyarakat.
Banyaknya simpang siur informasi mengenai persyaratan penerimaan siswa baru SD terutama terkait usia dan kemampuan baca tulis anak semakin membuat panik para orang tua.
Hangga Of salah satu advokat dan pemerhati dunia pendidikan dalam wawancara menjelaskan, mengacu pada permendikbud no 51 tahun 2018 usia wajib sekolah dasar adalah 6 sampai dengan 7 tahun, kurang dari itu harus ada rekom dari psikolog dan lewat usia dari itu tidak diatur apakah masih dapat diterima bersekolah terkecuali untuk sekolah berkebutuhan khusus boleh-boleh saja usianya melebihi 7 tahun.
Lebih lanjut Hangga menambahkan tidak ada syarat khusus untuk penerimaan siswa SD lebih dari soal usia dan zonasi, bahkan menurutnya berdasarkan Permendikbud no 51 tahun 2018 calon didik SD tidak perlu dites baca tulis dan hitung karena akan melanggar peraturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Hangga acuan masyarakat untuk PPDB 2019 cukup Permendikbud No 51 tahun 2018 walaupun seharusnya ada aturan turunannya berupa Peraturan Walikota No 12 tahun 2019, tapi faktanya Perwako itu belum bisa diakses dan belum disosialisasikan ke masyarakat luas.
"Contoh kita mau cari info zonasi dan perwako serta pengumuman syarat calon peserta didik di media daring maka tidak akan ada, di media luring juga tidak diketemukan baik di sekolahan maupun dinas terkait," kata Hangga.
Hangga menambahkan KK dan KTP  tidak menjadi syarat satu-satunya untuk orang tua wali menentukan sekolah tujuan anaknya, dengan dasar keterangan domisili lebih dari satu tahun pun bisa dilakukan dengan catatan harus dibuktikan kebenarannya karena ada sanksi hukum.
ADVERTISEMENT