PH Terdakwa Penista Agama Minta Cek Kejiwaan

Konten Media Partner
25 Juni 2019 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Penista agama di jaga ketat saat sedang memasuki ruang sidang PN Muntok, Kabupaten Bangka Barat. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Penista agama di jaga ketat saat sedang memasuki ruang sidang PN Muntok, Kabupaten Bangka Barat. (Ist)
ADVERTISEMENT
Sidang dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan alias Daud kembali digelar di PN Muntok Kelas II Bangka Barat, Selasa (25/6/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Daud Rafles Lumban Toruan alias Daud hari ini mulai disidang pukul sekitar 09.30 WIB. Pada minggu sebelumnya sidang sempat ditunda lantaran penasihat hukum tidak hadir.
Sidang kali ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Bangka Barat. Setidaknya ada 150 personel polisi yang dikerahkan di sekitar lokasi persidangan. Sejumlah masyarakat terlihat ikut hadir dan ingin menyaksikan jalannya persidangan begitu jgua dengan orangtua dari Daud.
Jaksa Penuntut Umum, Hendra memulai membaca dakwaan dan mendakwa Daud dengan pasal Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). JPU kemudian menyampaikan akan mendatangkan lima orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.
Penasihat Hukum Daud, yakni Marah Rusli, tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, namun ia menyerahkan berkas permintaan cek kejiwaan.
ADVERTISEMENT
"Dakwaan jaksa tidak keberatan dan mengajukan langsung ke saksi saja, jadi untuk Minggu depan tanggal tiga" ujar Marah Rusli, PH Daud ketika diwawancarai usai sidang
"Kami menyampaikan surat keterangan dokter, secara kejiwaan anak ini harus berobat ke dokter Risman Saragih," ujar Marah Rusli.
Mempertimbangkan hal tersebut Ketua Hakim Golom Silitonga SH MH bersama dua anggota hakim lainnya memutuskan untuk menunda persidangan ini hingga minggu depan, Rabu (3/6/2019) pukul 11.00 WIB.
Mereka juga akan memeriksa lima orang saksi yang diminta oleh JPU. "Hari ini adalah pembacaan surat dakwaan, dakwaan sudah disampaikan, demikian Minggu depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi" ujar Hendra.
Rencananya sidang minggu depan adalah pemeriksaan lima orang saksi fakta termasuk saksi pelapor berkaitan dengan mengkonfirmasi kejadian.
ADVERTISEMENT
“Minggu depan lagi akan ada satu orang saksi ahli nanti akan menjelaskan tentang pelecehan penistaan agamanya muatan kalimatnya,” tukas Hendra selaku JPU.(*)