PHL Babel Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
20 Maret 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat menggelar pertemuan dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Rabu (20/3/2019).(ist)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendukung rencana BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pegawai non ASN atau PHL di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk ikut dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan di Babel.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah masuk ke wilayah non ASN atau honorer / PHL. Ia menyetujui memberikan persetujuan penuh untuk pelaksanaan program terebut.
"Saya meminta BPJS aktif dan untuk masalah-masalah lainnnya. Kita akan meminta lagi, tentu saja tanpa harus bertemu formal, misalkan saat selesai saya upacara atau di kegiatan kantor saya lainnya," ungka Erzaldi Rosman, Rabu (20/03/2019) saat menggelar rapat pembahasan berkenaan dengan kepesertaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang.
Erzaldi Rosman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, untuk segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan ditetapkan nanti, agar peraturan yang akan ditetapkan tersebut sesuai dengan yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
“Bagi saya, suatu tindakan yang responsif, terus terang saya meminta viralkan dan sosialiasi meminta keterlibatan BPJS untuk para non ASN ini. Saya setuju, berdosa jika tidak mendukung dan melakukannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Asisten Setda Babel, Yanuar mengharapkan adanya peraturan yang jelas dan komitmen yang akan dilakukan antara Pemprov Babel dengan BPJS Ketenagakerjaaan dapat memberikan payung hukum dalam pelaksanaannya.
Selain itu, kata Yanuar, perlunya ketepatan waktu yang diberikan dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan lebih baik.
Terpisah, Plt. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Ferry, mengatakan, pertemuan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait dengan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Jaminan Sosial di Babel.
Melalui peraturan tersebut, kata Ferry, Pemprov Babel telah memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Babel, dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN Pemprov Babel.(*)
ADVERTISEMENT
Penulis: tim babelhits