Pilkada Bangka Barat: Bawaslu Investigasi Dugaan Pengumpulan KTP Milik Warga

Konten Media Partner
24 Oktober 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi.
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat sedang melakukan investigasi terkait motif pengumpulan KTP yang dilakukan pada Pilkada Bangka Barat 2020.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyebutkan pola pengumpulan KTP ini ternyata memiliki kesamaan dengan yang terjadi di Bangka Selatan, Bangka Tengah yang lebih dahulu mengedus motif tersebut.
"Banyak juga surat kaleng, tapi kita juga enggak gampang untuk menanggapi hal yang seperti itu. Tapi, yang paling utama kita ucapkan terimakasih lah kepada elemen masyarakat yang pasti Bawaslu tidak akan mudah terprovokasi," katanya.
Rio mempertanyakan kepentingan pengumpulan KTP ini untuk apa, karena berdasarkan informasi yang didapatnya bukan hanya mengarah kepada salah satu pasangan calon saja.
"Kita sudah ngobrol dengan beberapa elemen masyarakat, ada yang memang datang minta KTP tapi tidak ditanggapi begitu kepentingan seperti apa belum dijelaskan," ungkap Rio.
ADVERTISEMENT
Rio memberikan perhatian terhadap jajarannya agar tidak tergiring opini, Bawaslu akan melakukan penelusuran terus sampai saat ini karena tidak adanya pelapor resmi.
"Tetapi itu tadi Bawaslu bukan lembaga yang gampang meng-amini tetapi sudah kita temui ada beberapa masyarakat menyatakan ada yang menawarkan, meminta foto kopi KTP untuk didata sebagai timses tapi mereka belum mau menyatakan timses dari paslon mana," tambah Rio.
Rio menuturkan sejauh ini masih mengendus motif pengumpulan KTP tersebut seperti apa, apakah sudah benar sebagai timses ataukah mendata sebagai saksi nantinya.
"Kita paham kondisi ini Bawaslu, KPU, dan pasangan calon lagi rebut-rebutan ini, rebutan konstituen, Bawaslu untuk pengawas TPS, KPU dengan 3.200 orang untuk petugas di KPPS, paslon kalau masing-masing 1, sementara di undang-undang boleh 2 untuk saksi, 1 paslon 2 berarti kalau dia 400 arti 800 total 2.400," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menyampaikan, silakan mendata kalau hanya untuk jadi saksi TPS, cuma jangan ada embel-embel yang lain seperti contohnya dijadikan seperti MLM.
"Ini sudah ada bermuara ke money politik nantinya itu yang kita harapkan jangan sampai terjadi seperti itu," tutupnya.