Pilkada Bangka Barat: Gubernur Bangka Belitung Kukuhkan Pjs Bupati Bangka

Konten Media Partner
26 September 2020 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Erzaldi Rosman, saat mengukuhkan Drs H Sahirman MSi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Erzaldi Rosman, saat mengukuhkan Drs H Sahirman MSi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mengukuhkan Drs H Sahirman MSi menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangka Barat Jumat, (25/9/2020).
ADVERTISEMENT
Pengukuhan ini merujuk pada penunjukan Menteri Dalam Negeri RI melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.19-2909 tahun 2020 tanggal 24 September 2020.
Selaku Pjs. Bupati Bangka Barat, Sahirman akan menjalankan tugas sementara karena kepala daerah definitif Bangka Barat untuk sementara melaksanakan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Sebelumnya Sahirman menjabat sebagai Kepala BKPSDM Pemprov. Babel.
Pengukuhan digelar di Ruang Kerja Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dihadiri kepala biro pemerintahan, asisten bidang administrasi umum, asisten bidang ekonomi dan pembangunan, Inspektur Prov. Kepulauan Babel, serta Pjs.Sekda Bangka Barat beserta tamu undangan lainnya.
Gubernur Bangka Belitung berpesan agar Sahirman dapat melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku
ADVERTISEMENT
"Saya titip pesan kepada Pak Sahirman untuk melakukan tugas dengan baik, layani masyarakat dengan baik serta jalankan pekerjaan dan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan berlebihan. Saya berharap melalui jabatan ini bisa membawa perubahan yang bermanfaat bagi masyarakat di Bangka Barat," ungkapnya.
Erzaldi Rosman juga mengingatkan agar Sahirman dapat memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat selama tahapan pilkada berlangsung.
Sementara itu, Pjs. Bupati Bangka Barat Sahirman mengatakan dirinya berkomitmen menjalankan tugas-tugas sesuai yang diamanatkan.
"Sesuai dengan amanat sebagai ASN, saya siap melaksanakam tugas di mana saja dan saya akan melaksanakan tugas sesuai dengan misi dari Surat Keputusan Menteri Dalam Menteri RI yakni menyukseskan pilkada yang aman dan damai, kemudian menangani penyebaran Covid-19 serta tugas administrasi lainnya," tukasnya.
ADVERTISEMENT