Pilkada Bangka Selatan: Wakil Bupati Petahana, Kembalikan Fasilitas Negara

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melakukan pengecekan fasilitas yang telah diserahkan kembali oleh Wakil Bupati Basel.
zoom-in-whitePerbesar
Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melakukan pengecekan fasilitas yang telah diserahkan kembali oleh Wakil Bupati Basel.
ADVERTISEMENT
Petahana Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid kembali maju pada Pilkada Bangka Selatan 2020 sehingga harus cuti dan melepaskan semua fasilitas negara yang telah diterimanya saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bersama Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Deka Indra melakukan pengecekan fasilitas yang telah diserahkan kembali oleh Riza Herdavid, Jumat (2/10/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Erik mengatakan, pihaknya menemukan fasilitas negara itu terparkir rapi di rumah dinas Wakil Bupati Bangka Selatan tersebut.
"Kita cek mulai dari kendaraan dan alat atau properti yang memang milik negara. Setidaknya tujuh kendaraan dinas dan satu unit rumah dinas dengan kondisi lengkap dan baik," kata Erik.
Menurut Erik yang menyebutkan pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya merupakan langkah untuk memastikan apakah fasilitas yang selama menjabat masih digunakan ataukah telah dikembalikan kepada negara.
ADVERTISEMENT
"Kita telah berkoordinasi dengan Kabag Umum Setda Kabupaten Bangka Selatan untuk memastikan fasilitas yang diberikan kepada Wabup Basel apakah telah dikembalikan apa belum mengingat saat ini Riza Herdavid kembali maju menjadi calon Bupati Bangka Selatan. Alhamdulillah seluruh fasilitas yang ada telah dikembalikan," tutur Erik.
Sementara itu, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Deka Indra menyatakan pihaknya telah menerima kendaraan dinas ini sejak Rabu, (23/9/2020) lalu dan saat ini telah terparkir rapi.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, wakil bupati yang kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati dan wakil maka harus meninggalkan fasilitas negara selama masa cutinya dan tak boleh memanfaatkannya.
"Alhamdulillah, Pak Wabup kita telah menyampaikan dan menyerahkan fasilitas yang digunakan oleh beliau sebelumnya selama menjabat dan kondisi kendaraan semua dalam keadaan yang baik dan prima," tukasnya.
ADVERTISEMENT