Pinjamkan Senjata Api ke Warga untuk Foto, Polisi di Babel Kena Sanksi

Konten Media Partner
6 September 2019 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, saat ditemui di ruang kerjanya. (Jr/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, saat ditemui di ruang kerjanya. (Jr/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Lima anggota polisi di Polres Pangkalpinang menjalani sidang etik di Gedung Anton Sujarwo Mapolres Pangkalpinang lantaran dinilai melanggar disiplin saat menjalankan tugas, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
Dari kelima anggota, salah satu diantaranya berpangkat Perwira dan empat lainnya berpangkat Bintara.
Sang Perwira dan tiga Bintara dianggap lalai menjalankan tugas karena ada tahanan yang sempat melarikan diri. Namun keesokan harinya, tahanan tersebut berhasil ditangkap kembali.
Sementara, satu Bintara menjalani sidang disiplin karena meminjamkan senjata api laras panjangnya kepada warga sipil untuk berfoto. Diketahui, foto tersebut di-upload di media sosial.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang, membenarkan adanya lima anggota polisi yang menjalani sidang disiplin, namun ia tidak membeberkan identitas kelimanya.
"Ada lima orang, satu di antaranya Perwira," kata Jadiman, usai menghadiri sidang disiplin di Gedung Sujarwo Mapolres Pangkalpinang, Jumat (6/9).
Menurut Jadiman, kelima polisi tersebut terbukti melanggar displin saat menjalankan tugasnya.
ADVERTISEMENT
"Kesalahannya beda-beda, empat anggota itu lalai dalam bertugas karena ada tahanan yang kabur tapi dua hari kemudian ditangkap lagi tahanannya. Lalu yang satunya dianggap lalai karena meminjamkan senjata kepada warga sipil untuk difoto kemudian di-upload di medsos. Hal ini tidak dibenarkan dan melanggar," kata Jadiman.
Lebih lanjut, Jadiman menjelaskan kelima anggota polisi tersebut harus menjalani hukuman sesuai dengan aturan disiplin Polri. Ada yang ditahan selama 14 hingga 21 hari di ruang khusus, dan ada juga hukumannya berupa ditunda pendidikannya selama dua periode.
"Kami mengimbau kepada seluruh personil janganlah melakukan pelanggaran baik itu kode etik maupun tindak pidana lainnya," pungkasnya.