Polairud Bangka Belitung Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah 3,5 Ton

Konten Media Partner
2 November 2020 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan kampil pasir timah yang diduga akan diselundupkan. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan kampil pasir timah yang diduga akan diselundupkan. (Ist)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 77 kampil atau seberat 3,5 ton pasir timah yang diduga akan diselundupkan ke luar Pulau Bangka berhasil digagalkan Tim Hiu Macan Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bangka Belitung, Senin (2/11/2020) dini hari.
ADVERTISEMENT
Kepada sejumlah awak media, Dirpolairud Polda Bangka Belitung, AKBP Mochamad Zainul S.IK M.H melalui Ps Kasubdit gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Kompol Ade Zamrah S.IK membenarkan penggagalan upaya penyelundupan pasir timah.
Ade menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan Tim Hius Macan Subdit Gakkum Dit Polairud. Pada Minggu (01/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Hiu Macan mengamankan KM Intan 12 di Perairan Tanjung Tuing Kabupaten Bangka, yang diduga akan mengambil timah.
"Dari hasil interogasi kapten kapal bahwa yang bersangkutan sedang memesan BBM kepada seseorang berinisial A sebanyak 2,5 ton. Setelah yang bersangkutan datang mengantar BBM jenis solar, tim menginterogasi dan yang bersangkutan mengakui akan mengambil pasir timah di Perairan Desa Terentang, Bangka Tengah," Jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada Senin (02/11/2020) sekitar jam 01.00 WIB, tim membawa seseorang berinisal S sebagai kapten kapal tersebut, bersama dengan pemasok BBM menuju lokasi yg direncanakan untuk mengambil timah.
"Dari lokasi tersebut, tim juga mengamankan dua orang pelaku berinisial R sebagai kapten kapal speed 40 PK yang sedang mengangkut timah, dan saudara U selaku pengawas lapangan pada kegiatan tersebut," paparnya.
Dari keterangan tersangka, Ade mengatakan aktivitas penyelundupan adalah yang kedua kali.
"Setelah bulan lalu pernah melaksanakan kegiatan yang sama di Pantai Desa Terentang. Dugaan pelanggaran Pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang Minerba dan pasal 323 UU No.17 tahun 2008 tentang pelayaran," tukasnya.