news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Ganja di Pelabuhan Tanjung Kalian

Konten Media Partner
6 September 2021 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Babel amankan 30 Kg ganja saat akan masuk ke Babel.
zoom-in-whitePerbesar
Polda Babel amankan 30 Kg ganja saat akan masuk ke Babel.
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GM (26) warga Jalan Pahlawan 12 Kecamatan Rangkui Pangkalpinang, Minggu (05/9/21) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pemuda ini diamankan lantaran membawa ganja seberat 30 kilogram saat menyeberang menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes A Maladi mengatakan keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan ganja seberat 30 Kilogram ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai pengiriman ganja ke Bangka Belitung dari Sumatera Utara.
Ganja tersebut akan diambil seseorang dari Bangka Belitung melalu rute penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian dan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Berbekal informasi tersebut petugas segera mengecek kebenaran pelaku, melalui pengecekan data manifes di Pelabuhan Tanjung Kalian.
“Dan benar, terdapat nama pelaku yang menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Api-api menggunakan mobil innova warna hitam plat nomor BN 1735 PR.” kata Kombes Maladi, Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, setelah mendapatkan kebenaran informasi, Tim memantau pergerakan pelaku dan diketahui tanggal 01 September 2021 akan kembali menyeberang dari Tanjung Api-api ke Tanjung Kalian.
Namun lantaran terkendala dari validasi vaksin yang dimiliki pelaku sehingga pelaku baru bisa kembali pada hari Sabtu(4/9/2021) menggunakan kapal terakhir menuju Pelabuhan Tanjung Kalian. Tersangka berangkat 20.30 WIB dan tiba pada pukul 00.15 WIB.
“Pada saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas kita segera mengamankan pelaku berikut kendaraan dan dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan Satpam Tanjung Kalian ” jelas Kombes Maladi.
Dalam penggeledahan tersebut, dikatakan Kabid Humas ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban coklat sebanyak 35 (tiga puluh lima) bungkus dan barang bukti lainnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
“Adapun barang bukti yang diamankan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastik warna coklat yang berisikan Ganja seberat kurang lebih 30 Kilogram, satu unit ponsel, satu lembar buku tabungan dan satu unit Mobil Inova Warna hitam BN 1735 PR,” ungkap Kombes Pol Maladi.