Polda Babel Imbau Masyarakat Agar Tidak Tergiur dengan Pinjol

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikannya, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar seluruh Polda Jajaran menindak tegas pinjol ilegal yang dinilai selama ini telah merugikan banyak masyarakat.
“Kita mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi sehingga tidak merugikan diri sendiri,” imbau Kombes Maladi.
Diterangkan Kombes Maladi, sejauh ini di Polda Babel belum ada menerima laporan terkait masalah Pinjol. Namun dirinya meminta agar masyarakat jeli serta dapat melaporkan jika menjadi korban dari Pinjaman Online Ilegal.
“Masyarakat harus benar-benar jeli, karena apa, data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang lebih lagi, saat penagihan masih banyak ditemukan masyarakat diancam oleh pihak pinjol ilegal ini,” tutur Maladi.
ADVERTISEMENT
Maladi juga mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan memposting kartu identitas pribadi atau KTP di media sosial. Lantaran hal ini rentan disalahgunakan dalam pinjol serta dapat memberikan celah bagi para pelaku tindak kejahatan.
“Polda Bangka Belitung dan jajaran sangat mendukung upaya pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Jika ada kejadian seperti ini, segera laporkan,” tegas Kombes Maladi.(*)