Polisi Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Melon di Pangkalpinang

Konten Media Partner
27 Juni 2021 19:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Unit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, saat menggerebek salah satu rumah pelaku.
zoom-in-whitePerbesar
Tim Unit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang, saat menggerebek salah satu rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
Unit II Tipiter Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang dibantu Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap kawanan pengoplos gas elpiji subsidi Sabtu (26/6/2021)
ADVERTISEMENT
Dua pelaku RU (32) warga Desa Kace, Kecamatan Mendobarat Kabupaten Bangka dan RN (39) yang beralamat di Jalan Cempedak, Kelurahan Keramat, Kota Pangkalpinang, diamankan polisi saat sedang mengoplos gas di sebuah kontrakan Jalan Cempedak, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Imam Setiawan didampingi Katim Buser Naga Aipda Rudi Kiai , berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di kontrakan yang dihuni oleh pelaku RN.
Dari informasi yang didapatkan kedua pelaku mengisi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari tabung gas 3 kilogram dimasukan ke dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang selanjutnya kembali disegel menggunakan segel palsu
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta menghimpun informasi-informasi yang akurat, sebelum melakukan penggerbekan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku yang sedang beraktivitas ini , hendak melarikan diri namum niat keduanyagagal lantaran kalah cepat berlari dengan petugas.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang digunakan RU dan RN untuk memindahkan isi LPG dari tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas ukuran 12 kilogram.
Saat diinterogasi, RU memgakuseluruh barang bukti berupa tabung gas ukuran 12 Kg, segel plastik, segel karet serta mobil pikep Mitsubishi Colt adalah milik ME (53) seorang pemilik toko di kawasan Kampak, Jembatan 12 dan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Mendapat informasi tersebut, Unit II Tipiter dan Tim Buser Naga bergerak menuju toko yang diterangkan oleh pelaku di kawasan Kampak, Kecamatan Gerunggang.
Saat didatangi petugas ME malah mengajak petugas berdebat dan sempat tidak mengakui dirinya terlibat dalam kasus yang merugikan masyarakat luas ini.
ADVERTISEMENT
ME tidak bisa mengelak lagi, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam tokonya berupa beberapa tabung gas ukuran 3 kilogram.
RU mengaku baru tiga bulan melakukan kegiatan pengoplosan gas bersubsidi ini bersama rekannya RN, selama tiga bulan komplotannya berhasil meraih keuntungan Rp 20.250.000-, dengan penjualan 3 tabung per hari.
"Baru dua bulan, tidak setiap hari kerja (oplos) biasanya dijual ke toko-toko di kawasan Gabek, kKmpak dan Jembatan 12, satu tabung ukuran 12 kilogram mendapat untung Rp 75 ribu per tabung, sedangkan dirinya mendapat gas 3 kilogram dari pangkalan gas," terang RU.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus oplos LPG ini.
ADVERTISEMENT
Pihaknya akan melakukan penegakan hukum terhadap oknum pelaku usaha yg nakal dan merugikan masyarakat kecil.
"Alhamdulillah, kami berhasil ungkap kasus ini, wajar saja tabung gas melon sering langka di masyarakat kecil karena disalah gunakan," terang Adi Putra, Minggu (27/6/2021)
Dalam penangkapan ini, juga diamankan barang bukti berupa satu unit obeng, satu pisau gagang kayu, 140 karet gas warna merah didalam kaleng, 407 buah karet Gas berwarna merah di dalam kantong,
Juga turut diamankan 4 stik, 30 buah segel katup pengaman tabung gas 3 KG bekas merek LPG Pertamina warna putih, 11 tabung gas merk LPG 12 Kg dalam keadan kosong, 6 tabung gas merk LPG 12 KG dalam keadaan berisi, serta barang bukti lainnya.(
ADVERTISEMENT