Polisi Tangkap Dua ABG Pencuri Rumah Warga

Konten Media Partner
9 Desember 2019 16:37 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aparat dari Polres Bangka Barat saat berhasil mengamankan pelaku pencurian yang kerap meresahkan masyarakat.
zoom-in-whitePerbesar
Aparat dari Polres Bangka Barat saat berhasil mengamankan pelaku pencurian yang kerap meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aparat Polres Bangka Barat berhasil menangkap dua pelaku pencurian rumah di Kecamatan Muntok yang telah meresahkan warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku yang ternyata masih anak baru gede (ABG) yakni berinisial Ri (16) warga Desa Belo Laut Kecamatan Muntok dan Yu (16) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.
Setidaknya tiga rumah warga yang berhasil dicongkel oleh dua ABG tersebut yakni rumah milik Beruri warga Kampung Daya Baru, rumah milik Rian warga Kampung Daya Baru dan rumah kontrakan milik Suabdi di Kampung Pait Jaya.
Aparat Polres Bangka Barat berhasil menangkap keduanya setelah melakukan penyelidikan. Ri dan Yu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya masing-masing, Jumat (6/12/2019) sore.
Setelah berhasil ditangkap, Ternyata Ri merupakan residivis dalam kasus yang sama, bahkan ia sudah dua kali masuk penjara. Sedangkan Yu selama ini hanya bekerja sebagai buruh harian.
ADVERTISEMENT
Polisi juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu buah tas warna hitam merk eiger, satu buah tas warna hitam merk mamoth, satu buah tas warna abu-abu merk mont blanc dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor serta barang bukti lainnya.
Kedua pelaku yang masih ABG ini saat ini sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat dan masih menjalani pemeriksaan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, membenarkan pihaknya telah meringkus dua orang yang diduga terlibat sejumlah kasus pencurian rumah warga.
“Jika di lingkungan warga menemukan hal yang mencurigakan atau ada tindak kejahatan, harap lapor secepatnya kepada kami," imbau Kapolres.