IMG-20190924-WA0007.jpg

Polisi Tangkap Pembakar Lahan Hutan Seluas 10 Hektare di Bangka

24 September 2019 19:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, saat gelar jumpa pers. (Tim Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono, saat gelar jumpa pers. (Tim Babelhits)
ADVERTISEMENT
Dedi Irawan (42 tahun), warga Jalan Aik Kacip Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, ditangkap aparat Polres Bangka lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.
ADVERTISEMENT
Dedi diduga membakar hutan di tiga lokasi seluas 10 hektare lebih pada sekitar pukul 16.50 WIB, Minggu (22/9) .
Tiga lokasi hutan yang dibakar oleh Dedi tersebut masih berada di lokasi Dusun Aik Anget Parit 14, Desa Gunung Pelawan, Kecamatan Belinyu. Dengan bermodalkan sebuah korek api gas, ia membakar lahan gambut tersebut. Kendati disparitas kebakaran hanya 10 menit hingga 15 menit, namun membuat warga panik lantaran khawatir api merambah ke pemukiman warga.
Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono SH MH, saat press release di Sungailiat, Selasa (24/9), mengatakan usai membakar TKP yang pertama, tersangka lanjut membakar lahan berikutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat 3 huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
ADVERTISEMENT
"Selain itu juga kita kenakan Pasal 187 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja bakar hutan diancam dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tukasnya.
Dari tangan Dedi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa korek api gas warna biru, sepeda motor merek Yamaha Xeon, kaus berwarna coklat dan sehelai celana pendek warna coklat.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten