Polres Bangka Selatan Beri Waktu 2 Hari untuk Penambang Liar Angkat Kaki

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 11:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu unit PIP yang digunakan para penambang di laut Sukadamai, Bangka Selatan.
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu unit PIP yang digunakan para penambang di laut Sukadamai, Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Maraknya aktivitas tambang timah liar di kawasan Perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali membuat aparat setempat harus bertindak tegas lantaran sudah meresahkan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Puluhan personil Polres Bangka Selatan diterjunkan untuk menuju lokasi tambang liar tersebut untuk mengimbau kepada para pemilik atau pekerja Ponton Isap Produksi (PIP) yang tidak mempunyai izin resmi agar segera menepikan PIP ke Pantai Sukadamai.
“Kita minta ke penambang liar untuk berhenti beraktivitas. Demikian juga yang legal seperti milik empat perusahaan untuk menarik pontonnya ke poll masing-masing, karena SPK yang sifatnya bulanan sudah habis masanya," kata Kompol Sarwo Edi seizin Kapolres Basel, Agus Siswanto.
Sedangkan untuk yang ilegal, pihak kepolisian memerintahkan untuk keluar dari laut Sukadamai dan diberi waktu dua hari untuk menarik pontonnya.
"Yang dari Muntok, Belinyu dan yang dari mana-mana silakan untuk meninggalkan laut Toboali, kembali ke daerah masing-masing. Karena tidak boleh ada aktivitas Ilegal di sini," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan pihak kepolisian, di ungkapkan terdapat 200 PIP ilegal dan legal yang melakukan penambangan di laut Sukadamai tersebut.
"Kurang lebih 200 unit PIP di laut Sukadamai. kalau yang legal ada 44 unit dan yang ilegal ada 160 lebih unit PIP,” ungkapnya.
Sarwo Edi menegaskan, jika tidak menepi atau meninggalkan laut Toboali, Polres Bangka Selatan akan kembali mengecek ulang.
"Kita kasih waktu sampai lusa untuk tinggalkan laut Toboali, kalau tidak kita akan tindak secara tegas," tukasnya.