Polres Belitung Timur Amankan 11,56 Kg Daun Kratom

Konten Media Partner
12 Maret 2020 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menunjukkan barang bukti berupa Daun Kratom yang disinyalir narkoba jenis baru.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menunjukkan barang bukti berupa Daun Kratom yang disinyalir narkoba jenis baru.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 11,563 kilogram daun tanaman Kratom atau Mitragyna Speciosa berhasil diamankan Polres Belitung Timur (Baltim) dalam Operasi Antik Menumbing 2020 beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Barang tersebut, diamankan Polres Belitung Timur saat Operasi Antik Menumbing 2020, dan barang ini dampaknya hampir sama dengan ganja," tutur Kapolda Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anang Syarif Hidayat usai menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Menumbing 2020, Kamis (12/3/2020).
Menurut Kapolda, asal Daun Kratom tersebut masih dalam dugaan dari Pulau Kalimantan, dan Kratom ini juga bisa menyebabkan kecanduan serta mengganggu kesehatan.
"Kalau dari tenaga medis, sudah menyampaikan dampak dari Kratom tersebut, bisa menyebabkan penyakit Salmolela atau pun keracunan makanan, kerusakan paru kerusakan hati maupun kerusakan otak," ungkap Anang Syarif Hidayat.
Tak hanya itu, kapolda juga menjelaskan saat ini tanaman tersebut sedang diajukan agar dimasuk daftar dalam lampiran undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang narkotika atau undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita sampai sekarang barang ini belum bisa kita jadikan barang bukti tindak pidana terkait masalah narkoba," imbuh kapolda.
Kapolda menambahkan hingga kini belum ada izin resmi baik dari Menteri Kesehatan (Menkes) maupun Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penggunaan Daun Kratom tersebut.
"Kita mengimbau bagi seluruh masyarakat, agar tidak mengkonsumsi Dau Kratom ini, karena punya dampak dan efek sama dengan ganja," tukas Anang Syarif Hidayat.