Polres Pangkalpinang Limpahkan Berkas Kasus Mayat dalam Karung ke Kejaksaan

Konten Media Partner
29 Januari 2021 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rekontruksi pembunuhan terhadap ayu yang dimasukkan dalam karung.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rekontruksi pembunuhan terhadap ayu yang dimasukkan dalam karung.
ADVERTISEMENT
Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan yang menewaskan Ayu Carla (29) yang terjadi di penginapan Oyo Dewi Residence II, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT
Saat ini Satuan Reserse Kriminal sedang melengkapi berkas atas nama Abdullah Yahya (29) pasca rekonstruksi yang digelar pada Kamis (28/1/2021) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas P21.
"Setelah rekonstruksi secepatnya penyidik akan melengkapi berkas P21, jadi langsung naik ke meja sidang," terang Adi Putra, Jumat (29/1/2021) siang.
Diberitakan sebelumnya oleh babelhits.com rekonstruksi digelar dengan memperagakan 48 adegan, yang langsung dilakukan oleh tersangka Abdullah Yahya.
Terlihat dengan tenang, pelaku menghabisi korban Ayu Carla di Kamar Nomor 11, penginapan Oyo Dewi Residence II, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang.
Dalam rekonstruksi, sempat terjadi insiden dimana keluarga korban mencoba menyerang pelaku pada saat akhir rekonstruksi.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya ingin hukum seadil adilnya, hukum seumur hidup," teriak kakak korban bernama Ita di lokasi rekonstruksi, Kamis (28/1/2021)
Terpisah KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang Ipda Imam Satriawan menerangkan korban dibunuh tergambarkan pada adegan 13 hingga 16 yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan cara kepala korban dibekap dengan bantal dan dada korban ditekan dengan kedua lutut pelaku.
"Selanjutnya pelaku membenturkan lututnya ke dada korban dengan turun naik selama kurang lebih lima menit dan akhirnya korban pun kejang-kejang dan pelaku pun menghentikannya," tukas Imam.