Predator Anak di Pangkalpinang, Sewa Kamar Kosan untuk Melancarkan Aksi Bejatnya

Konten Media Partner
24 Juli 2021 13:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit tim buser naga Polres Pangkalpinang, Aipda Rudi Kiai saat datangi salah satu kamar kosan yang digunakan pelaku predator anak untuk melancarkan aksi bejatnya.
zoom-in-whitePerbesar
Kanit tim buser naga Polres Pangkalpinang, Aipda Rudi Kiai saat datangi salah satu kamar kosan yang digunakan pelaku predator anak untuk melancarkan aksi bejatnya.
ADVERTISEMENT
Disalah satu kamar kos-kosan berukuran 3x4 dengan berdinding papan dikawasan Jalan KH. Abdurrahman Siddik (Gedung Nasional), Kota Pangkalpinang. Inilah menjadi saksi bisu perilaku sex menyimpang sang predator anak berinisial Anton (32).
ADVERTISEMENT
Bersama Tim Buser Naga, media ini berkesempatan mendatangi kos-kosan di kawasan padat penduduk ini, menurut pelaku dirinya menyewa tempat itu sebesar Rp 300 ribu /bulan.
Dengan pengawalan ketat Tim Buser Naga, Aipda Rudi Kiai menanyakan satu persatu terkait aktivitas pelaku di kos-kosan tersebut
"Saya kos di lantai dua pak, pernah pindah ke lantai satu,"ujar AN saat menjawab pertanyaan Polisi.
AN menjelaskan bahwa usai mengamen sekitar delapan anak laki-laki yang masih dibawah umur berkumpul di kamar kosannya.
"Biasanya kumpul makan disini ada sekitar 8 anak, saya nyabu dikosan alat penghisap (bong) sudah saya buang,"kata AN.
Ditempat yang sama pelaku juga mencekoki korban yang masih dibawah umur dengan narkoba jenis sabu-sabu, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejadnya.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya cium-cium, helus rambut sebelum melakukan cabul, ada yang gesek saja ada pula yang saya masukan," jelas AN dihadapan Rudi Kiai.
Pelaku AN dijerat dengan pasal 80 ayat 1 UI RI Nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tapi Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.