Sabu Senilai Rp 1 M Disimpan Dekat Toilet

Konten Media Partner
4 Maret 2019 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Sabu-sabu delapan paket dengan berat total 950 gram atau senilai Rp 1 miliar berhasil diamankan BNNK Pangkalpinang dari tangan pria berinisial A.(ist)
PANGKALPINANG,babelhits.com – Berbagai cara dilakukan oleh para ‘pemain’ narkoba baik, pengedar maupun bandar, untuk menyimpan atau menyembunyikan barang haram itu dari endusan aparat keamanan.
ADVERTISEMENT
Seperti yang dilakukan oleh pria berinisial A, warga Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ia menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu di kamar mandi. Sabu senilai hampir Rp 1 miliar itu dimasukan dalam kotak dan ditempel kabel, seolah-olah mirip peralatan elektronik. Sabu dalam kotak tersebut ditaruh dekat toilet.
Namun upaya pria berinisial A berhasil diketahui pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang saat melakukan penggerebekan di rumahnya kawasan Desa Mangkol, Bangka Tengah, Sabtu (2/3/2019) malam. Sejumlah aparat BNN Kota Pangkalpinang melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan kotak tersebut di dalam kamar mandi. Ternyata didalam kotak tersebut terdapat delapan paket sabu yang sudah disiap pakai atau edar, total beratnya 950 gram.
Pria berinisial A ini tak berkutik dan langsung digelandang ke Kantor BNNK Pangkalpinang untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
"Total barang bukti yang kita amankan hampir satu kilogram yakni 950 gram," kata kata Kepala BNNK, AKBP Ichlas Gunawan, Senin (4/3/2019) saat melakukan konferensi pers.
AKBP Ichlas membenarkan jika sabu-sabu tersebut disimpan di dalam kamar mandi untuk mengelabui aparat keamanan.
"Disimpan di kamar mandi yang ditaruh pelaku pada kotak yang dikamuflase ada kabel dan disimpan dekat kloset," imbuh AKBP Ichlas.
Guna pengembangan kasus lebih lanjut pelaku diserahkan ke BNNP Bangka Belitung dan terancaman hukuman seumur hidupan hingga hukuman mati.
"Ancaman hukumannya sampai hukuman mati, karena melanggar pasal 114, 112 dan 144 undang-undang narkotika," jelas AKBP Ichlas.
"Kita masih selidiki barang ini dari mana, sepertinya ini dari luar dan tidak mungkin untuk dipakai sendiri barang sebanyak ini," tukasnya.(*)
ADVERTISEMENT
Penulis : tim babelhits