Saksi Parpol Harus Paham Aturan

Konten Media Partner
8 April 2019 12:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelatihan saksi partai politik yang digelar oleh Panwaslu Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.(ist)
TOBOALI, babelhits.com -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan menggelarpelatihan kepada para saksi partai politik di setiap kecamatan Kabupaten Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan, pelatihan saksi partai politik diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 351 ayat (8) bahwa Pelatihan Saksi Partai Politik dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan suatu urgenitas yang harus dilaksanakan.
Pelatihan Saksi Partai Politik dilakukan pihak Panwaslu Kecamatan dan dilaksanakan setiap kecamatan mulai 06- 09 April 2019.
“Kegiatan Pelatihan ini dilakukan dengan tujuan agar saksi partai politik yang akan menjalankan tugasnya pada tanggal 17 April mendatang dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku," harap Azhari, Minggu (7/4/2019).
Disamping pelatihan, para saksi partai politik dibekali Bawaslu dengan buku panduan, serta video tutorial untuk digunakan sebagai panduan oleh saksi partai politik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Sahirin, mengatakan sangat penting untuk dilakukan Pelatihan bagi saksi partai politik, mengingat saksi parpol adalah mitra Pengawas TPS untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai dengan aturan
Dari pembekalan tersebut,diharapkan para saksi parpol cukup pengetahuan terkait proses pemungutan dan penghiutngan suara di TPS 17 April mendatang.
“Dan kami sampaikan kepada para saksi pada saat melakukan tugasnya agar membawa surat mandat dalam bertugas, dan selain itu besar harapan kami agar saksi parpo dapat segera melaporkan dugaan pelanggaran ataupun temuan yang mungkin akan terjadi pada saat hari pemungutan suara dan juga bisa diselesaikan pada saat itu juga," tukas Sahirin.(*)
Penulis: tim babelhits
ADVERTISEMENT