Sebanyak 1.029 Warga Binaan di Bangka Belitung Mendapatkan Remisi

Konten Media Partner
18 Agustus 2020 12:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah saat menghadiri pemyerahan remisi ke warga binaan di  Lapas II A Tua Tunu.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah saat menghadiri pemyerahan remisi ke warga binaan di Lapas II A Tua Tunu.
ADVERTISEMENT
Pada Peringatan HUT Ke-75 RI, para warga binaan lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi umum. Pemberian remisi umum ini diberikan secara serentak di seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
Total warga binaan yang mendapat remisi di Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan Khusus Anak, dan Perempuan Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 1.026 orang untuk remisi I, sedangkan untuk remisi umum II sebanyak tiga orang.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut dilakukan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II A Tua Tunu pada hari Senin, (17/8/2020).
Pemberian remisi bagi narapidana dan anak, sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Reinhard Silitonga melalui aplikasi zoom.
Pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, bertempat di lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
Abdul Fatah menyampaikan, bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat dengan menjadi manusia seutuhnya.
Dengan adanya stigma positif dari masyarakat, maka akan dapat membantu mantan narapidana dan anak menjalankan kehidupan yang lebih baik.
Sementara itu khusus untuk Lapas Kelas II Tuatunu, warga binaan yang menerima remisi sebanyak 215 orang. Namun dari jumlah tersebut belum langsung dibebaskan karena harus melalui proses.
Kepala lapas (Kalapas) kelas II A, Tuatunu, Kota Pangkalpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan, remisi yang kita usulkan untuk tahun ini, merupakan remisi pokok dari 215 orang tersebut.
"Namun remisi ini di bagi, ada yang satu bulan, dua bulan, 3 bulan, bahkan dari 4, 5 dan 6 bulan," ungkap Kunrat Kasmiri.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Kunrat, remisi diberikan kepada 215 narapidana ini, harus mendapatkan syaratnya, paling tidak beperlakuan baik dan sesuai dengan perundang-undangan atau aturan-aturan yang berlaku.
"Jadi remisi ini diberikan kepada narapidana yang berperlakukan yang baik, dan untuk memberikan memotivasi bagi mereka agar mampu berbuat baik," terang Kunrat.
"Tahanan yang mendapatkan remisi hari ini, belum ada yang langsung bebas atau pulang, mungkin besok atau lusa setelah di potong massa tahannya, dan kemudian setelah melewati progam yang ada, besok atau lusa, baru boleh pulang," kata Kunrat.
Selain itu Kurnat Kasmiri berharap, kepada narapidana yang mendapatkan remisi ini, bisa kembali kepada masyarakat dan menjadi warga negara yang baik.