Sekda Babel Papar Dampak Penambangan Kepada Staff Kemenko Polhukam

Konten Media Partner
7 Maret 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Bangka Belitung, Naziarto saat melakukan pertrmuan dengan tim dari Kemenko Polhukam RI.
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Bangka Belitung, Naziarto saat melakukan pertrmuan dengan tim dari Kemenko Polhukam RI.
ADVERTISEMENT
Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menjelaskan pengaruh pertambangan timah terhadap Ekosistem lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat di Babel kepada Tim Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI.
ADVERTISEMENT
Pertemuan digelar di  Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.
Menurut Naziarto, pengelolaan pertambangan harus memiliki izin pertambangan. Oleh sebab itu pihaknya dalam memberikan izin pertambangan harus memperhatikan amdal dan RKL-RPL.
“Perizinan pada prinsipnya, apa yang dilakukan oleh Pemprov Babel, penambangan yang dilakukan masyarakat atau swasta maupun oleh PT Timah tidak berani keluar dari koridor hukum, kita harus sesuai prosedur yang ada dan memperhatikan amdal dan RKL-RPL, sehingga pada saat pelaksanaanya tidak bersinggungan dengan ranah hukum, agar setiap operasional berjalan dengan baik,” papar Naziarto.
Mengenai adanya pengaduan masyarakat, ditegaskan Sekda, Pemprov Babel menindaklajuti dengan cara turun langsung bersama pihak-pihak terkait ke lapangan.
“Ricek-ricek di lapangan dan memberikan respon kepada pelaku penambangan. Demikian juga kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan penambanagan,” imbuh Naziarto.
ADVERTISEMENT
Apabila ada pengaduan masyarakat mengenai dampak pertambangan ditambahkan Naziarto, maka pihaknya akan melakukan beberapa langkah, yang pertama yaitu mengawasi pihak-pihak pertambangan baik swasta maupun  masyarakat.
Kemudian, lanjut Naziarto, langkah yang kedua Pemprov mengawasi terhadap lahan-lahan yang dilakukan penambangan dengan cara melakukan reklamasi baik di darat maupun di laut.
Ketiga, Pemprov akan melakukan penertiban terhadap tambang-tambang inkonvesional tanpa izin ditertibkan, dengan melibatkan Satpol PP dan pihak Kepolisian.
Sementara itu, Asmarni Staf Ahli Menko Polhukam Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup mengatakan, kedatangan Tim Kemenkopolhukam ke Babel untuk meminta penjelasan dampak pertambangan timah terhadap nelayan.