Selama 12 Hari, Polda Babel Tangkap 66 Tersangka Kasus Narkoba

Konten Media Partner
12 Maret 2020 18:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers dengan awak media.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Anang Syarif Hidayat saat menggelar jumpa pers dengan awak media.
ADVERTISEMENT
Selama 12 hari digelar Operasi Antik Menumbing Tahun 2020 oleh Ditresnarkoba Polda Provinsi Bangka Belitung (Babel) bersama Polres jajaran, berhasil mengungkapkan 51 kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Operasi Antik Menumbing 2020 yang digelar mulai dari tanggal 24 Februari sampai dengan 6 Maret 2020 tersebut berhasil menangkap 66 tersangka kasus narkoba.
"Dari jumlah 66 orang ini, Polda Babel berhasil mengamankan 10 orang tersangka, Polres Pangkalpinang mengamankan 7 tersangka, Polres Bangka mengamankan 17 tersangka, Polres Bangka Barat mengamankan 9 tersangka, Polres Bangka Tengah mengamankan 5 tersangka, Polres Bangka Selatan mengamankan 9 tersangka, Polres Belitung mengamankan 6 tersangka, dan Polres Belitung Timur mengamankan 3 tersangka," ungkap Kapolda Bangka Belitung, Brigjen (Pol) Anang Syarif Hidayat saat memimpin konfresi pers, Kamis (12/3/2020) di ruang Dialog Publik Mapolda Bangka Belitung.
Menurut kapolda, jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Antik Menumbing tahun ini ada penurunan. Pada tahun 2019 berhasil mengungkap 61 kasus sedangkan pada tahun ini hanya 51 kasus. Namun untuk jumlah tersangka lebih banyak dari tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Tahun ini cukup bagus dibandingkan tahun sebelumnya, dari 51 kasus tersebut, tapi jumlah tersangka lebih banyak, ada 66 orang. Karena dari 51 kasus, diantaranya 27 kasus yang berhasil ditangkap adalah bandar dan pengedar, kalau tahun sebelumnya lebih banyak pelaku dan penggunaannya yang diamankan," ungkap kapolda.
Kapolda Anang juga menegaskan, kualitas atau pun kuantitasnya juga lebih banyak, dari tahun sebelumnya seperti barang bukti (BB) yang diamankan tahun ini, baik sabu maupun ganja cukup banyak.
"Jumlah barang bukti (BB) yang kita amankan, dari Polda jajaran hasil operasi antik tahun 2020 ini, sabu-sabu ada, 161,34 gram, ganja 272,41 gram, ekstasi 9 butir, uang tunai Rp 9.460.000, kendaraan roda dua ada 16 unit, roda empat, ada 1 unit, handphone 60 unit, dan juga ada sepucuk senpi rakitan satu pucuk," tutur Brigjen (Pol) Anang Syarif Hidayat.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan kapolda, para pelaku dalam kasus narkoba ini rata-rata berusia 30 sampai 40 tahun, dan ini usia produktif. Sebagian pekerja swasta, dan sebagain besar pengguna narkoba adalah pekerja tambang timbah liar.