Selama 2 Pekan, 15 Pemain Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
18 Februari 2021 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana gelar pers relase di Polres Pangkalpinang terkait tangkapan narkoba.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gelar pers relase di Polres Pangkalpinang terkait tangkapan narkoba.
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang mengamankan 15 pelaku penyalahgunaan narkoba, mereka ditangkap pada akhir Januari hingga pertengahan bulan Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap saat digelar pers relase di Polres Pangkalpinang Rabu (17/2/2021) siang. Selain barang bukti, polisi juga menghadirkan 10 tersangka sedangkan 5 lainnya sudah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Total barang bukti yang diamankan dari 15 pelaku yang diamankan sebanyak 42,32 gram sabu dan Ineks jenis Hulk sebanyak 21 butir atau 9,26 gram.
Kepala Bagian Oprasional Polres Pangkalpinang (Kabag Ops) Kompol Johan Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah, menerangkan 15 pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Pangkalpinang.
Tersangka yang diamankan diantaranya Dragonnicco Salim (20) Riza Hisni alias Kacung (37) Fasya Dellfiro alias Oca (19) Marli alias LI (34) Risia Fatmawati (18) Firmansyah (29)
Nama lainya yang ikut ditangkap pihak kepolisian Ade Ardy alias Dedek Ucok (31) Sahrudin alias Buyung (36) Yerwan alias Wawa (23) Izwzar alias Way (42) Doni Sanjaya alias Doni (35) Dian Pratiwi (27) Septian Sutirman alias Fifi (22) Adra Nalies alias Uda (40) dan Herri Handoko alias Remy (39)
ADVERTISEMENT
"Selama 15 hari dari tanggal 25 Januari hingga 13 Februari, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah berhasil mengamankan 15 pelaku, dari ke 15 tersangka terdapat 8 laporan Polisi (LP) yang berhasil di ungkap," jelas Kabag Ops.
Penangkapan 15 pelaku yang terdiri dari pengedar dan pemakai ini berkat informasi yang diberikan masyarakat, sehingga berhasil diamankan.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) serta pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," lanjut Kabag Ops.
Ditambahkan Kabag OPS maraknya peredaran narkoba di Pangkalpinang, pihaknya telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melibatkan Bhabinkamtibmas yang tersebar di seluruh kelurahan.
"Jika dibandingkan dengan bulan Januari 2020 hinga Februari 2020 lalu, saat ini kasus narkoba cenderung naik, kami selalu mengantisipasi dengan menyisir pintu masuk peredaran narkoba baik di pelabuhan maupun perbatasan kota," tutup Kabag Ops.
ADVERTISEMENT
Salah satu pelaku RS alias Risia (18) mengaku menyesal di usia yang muda harus menghabiskan waktunya di sel jeruji besi.
Perempuan warga Jalan Sakura II, Gedung Nasional ini, ditangkap pada Selasa (2/2/2021) lalu lantaran diduga mengedarkan sabu-sabu.
"Barangnya (sabu--red) ada dua paket, itu untuk digunakan pribadi saya bukan untuk dijual," elak Risia sambil tertunduk lesu.