Selama Pandemi, Pemkab Basel Bebaskan 5 Item Pajak

Konten Media Partner
9 Juli 2020 13:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan, Susanti saat dikonfirmasi.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan, Susanti saat dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membebaskan pungutan beberapa pajak daerah karena penurunan di sektor ekonomi akibat pandemi COVID-19 di Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan, Susanti mengatakan ada lima pajak yang di bebaskan dalam hal tersebut.
"Mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan," sebut Susanti, Kamis (9/7/2020).
Untuk PBB, dikatakannya pajak tersebut tidak semua masyarakat yang dibebaskan, namun ada ketentuan dalam pembebasan pajak tersebut.
"Untuk PBB tidak semua masyarakat dibebaskan, namun yang dibebaskan hanya yang menerima bantuan langsung tunai dan bantuan sosial tunai," katanya.
Pembebasan PBB dalam ketentuan tersebut dikarenakan Pemkab Basel secara tak langsung memberikan bantuan kepada masyarakatnya yang terdampak Pandemi COVID-19.
"Kalau kita tagih pajaknya kan tidak mungkin, melihat kondisi masyarakat dalam ketentuan tersebut juga sedang susah karena dampak COVID-19, dan hal itu sudah diatur dalam Perbub namun sampai di Bulan Desember 2020," terang Susanti.
ADVERTISEMENT
Untuk pajak lainnya dalam ketentuan seperti pajak katering dan hotel juga ada ketentuannya.
"Tidak dibebaskan kalau katering dan penggunaan ballroom hotel yang menggunakan dana APBD tetap bayar pajak. Tapi kalau kegiatan tersebut untuk penanganan COVID-19 maka itu dibebaskan pajaknya," tukas Susanti.