Simpan 4.310 Butir Tramadol, IRT di Bangka Selatan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
31 Maret 2021 9:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C Akip bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C Akip bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga yang menyimpan dan mengedarkan obat keras daftar G jenis, yakni Tramadol, Senin (29/3/2021) di Jalan Bukit Permai, Toboali.
ADVERTISEMENT
Dari tangan wanita berinisial ST (37) tersebut, Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 4.310 butir tramadol merek HCL yang izin edarnya sudah dicabut oleh BPOM.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah adanya transaksi jual beli obat tramadol di kediamannya.
Berbekal informasi dan penyelidikan oleh anggota Sat Res Narkoba, anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Yandri C Akip langsung melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
Dalam penggerebekan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial ST dan langsung melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat hingga menemukan barang bukti 4.310 butir Tramadol.
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus didampingi Kasat Res Narkoba saat konferensi pers di Ruang Rajawali, Selasa (30/3/2021) sore.
ADVERTISEMENT
"Setelah diamankan, kami melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AR, karena menurut keterangannya, ST mendapatkan obat terlarang tersebut dari lelaki berinisial AR," kata AKP Surtan Sitorus.
Sementara itu, AKP Yandri juga mengungkapkan anggota langsung melakukan penggerebekan di kediaman AR, namun AR sudah melarikan diri ke luar kota.
"Walaupun saat di gerebek AR sudah kabur pada jauh hari. Dalam penggeledahan, kita juga menemukan dua bungkus bubuk kratom. Yakni sejenis narkoba jenis baru ketika dipakai melebihi dosisnya, hingga mengalami efek seperti sabu-sabu," jelas AKP Yandri.
Hingga saat ini, pelaku AR menjadi DPO polisi dan terus dilakukan penyidikan.
"Untuk ST diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.
ADVERTISEMENT