Simpan 67,53 Gram Ganja, Pria di Bangka Selatan Dicokok Polisi

Konten Media Partner
19 April 2021 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Munazir.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan polisi dari tersangka Munazir.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja seberat 67,53 gram dari tangan Munzari (29) warga Toboali, Bangka Selatan.
ADVERTISEMENT
Buruh harian ini ditangkap setelah anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Iptu Yandri C. Akip menggerebek kediamannya, Minggu (18/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Penangkapan Munzari berawal dari informasi dari masyarakat sekitar yang resah karena adanya transaksi barang haram tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Dirasakan benar informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Munzari.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus kepada wartawan, Senin (19/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah itu kita melakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat lalu menemukan narkotika jenis ganja dua paket dengan berat bruto 67,53 gram yang dibungkus kertas koran," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain ganja, lanjut AKP Surtan Sitorus, pihaknya juga menemukan barang bukti lain seperti satu bungkus kertas papier, satu buah alat isap bong, dua buah pirex kaca dan satu buah sekop pipet plastik.
"Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tukas AKP Sitorus.(*)