Simpan Sabu di Bawah Kasur, Seorang Pria Ditangkap Aparat Polres Bangka Selatan

Konten Media Partner
20 Agustus 2021 16:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi.
ADVERTISEMENT
Asrak alias Nang Tumbur (38) warga Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran terlibat dalam peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Nang Tumbur ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari warga adanya aktivitas yang mencurigakan di Penginapan Kita Desa Rajik. Berbekal informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya informasi tersebut, sejumlah Anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyergapan terhadap Nang Tumbur, Jumat (20/8/2021) dinihari.
Barang bukti sabu yang diamankan Satres Narkoba Bangka Selatan.
Setelah berhasil mengamankan Nang Tumbur, polisi didampingi pengurus RT setempat melakukan penggeledahan. Polisi berhasil menemukan 28 paket sabu-sabu seberat 8,15 gram yang disimpan dibawah kasur penginapan.
Nang Tumbur pun tak bisa berkelit dan mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, membenarkan penangkapan terhadap Nang Tumbur.
ADVERTISEMENT
"Adapun barang bukti yang diamankan selain 28 paket sabu, yakni satu bungkus plastik bekas deterjen, sehelai tisu warna putih dan dua unit handphone," imbuh AKP Surtan Sitorus.
AKP Surtan Sitorus menambahkan, hingga saat ini Nang Tumbur masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Rajik.