Suami Istri di Bangka Barat Ditangkap Tim Hanoman Gegara Jual Sabu

Konten Media Partner
23 November 2020 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Tim Hanoman Sat Reserse Narkotika Polres Bangka Barat berhasil menciduk sepasang suami istri dan dua orang pembeli narkoba di Desa Simpang Gong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, Selasa (17/11/2020).
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Narkoba Iptu Umar Dani, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 0,19 gram dari keempat tersangka yang berhasil ditangkap.
"Pada selasa (17/11/2020), Tim Hanoman mendapatkan informasi bahwa sering adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika di kawasan kontrakan Desa Simpang Gong," ungkap Umar Dani, Minggu (22/11/2020).
Adapun identitas keempat tersangka
SU Als IN (40) warga Desa Pelangas Kecamatan Simpang Teritip,
DE Als TO (34) warga Dusun Keranji, Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip, AL Als BA warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, dan WI warga LR Kelinci II, Kelurahan Talang putri, Kecamatan Plaju.
"Tim Hanoman melakukan penyelidikan dan penangkapan seorang laki-laki bernama SU Als IN di rumah kontrakan Desa Simpang Gong, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah alat isap bong sabu dalam saku jaket yang sedang dipakainya," jelas Umar.
ADVERTISEMENT
Berdasarian keterangan SU akan menggunakan bong isap sabu-sabu tersebut bersama rekannya DE warga Dusun Keranji Desa Rambat.
"Sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap DE Als TO yang membawa satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotia jenis Sabu-sabu," imbuhnya.
DE mengaku mendapatkan sabu-sabu membeli dari BA melalui istrinya WI seharga Rp 500.000 yang beralamat di Dusun Keranji Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip.
"Pukul 22.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di rumah mertua BA disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan BA sedang tidur di dalam rumah mertuanya, BA bersama istrinya WI mengakui menjual satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu-sabu kepada DE," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hasil penggeledahan di kamar tidur BA ditemukan uang sebesar Rp 500.000 hasil menjual sabu-sabu, serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan langsung dengan peristiwa terjadinya peredaran narkotika.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan satu plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna biru, satu unit handphone merk nokia type 105 warna hitam, uang tunai sebesar Rp 500.000, satu buah botol alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah jaket jeans warna biru muda merk RHDP, dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nopol.
Umar Dani menegaskan Tim Hanoman terus mengembangkan kasus tersebut guna menangkap bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram yang dijual di sejumlah wilayah Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat, " kata Kasat Narkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.