Tahapan Pilkada Dihentikan, KPU Bangka Barat Kembalikan Dana Hibah Rp 15,9 M

Konten Media Partner
2 April 2020 13:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Bangka Barat, Pardi.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Pardi, mengungkapkan pihaknya akan mengembalikan dana Pilkada Bangka Barat  2020 yang telah diterima melalui NPHD dengan Pemkab Bangka Barat sebesar Rp 15,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Diakui Pardi berhubungan dengan situasi wabah Corona saat ini, semua tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 dihentikan sementara dan paling lambat akan ditunda satu tahun.
Diungkapkan Pardi, pencairan anggaran Pilkada itu melalui proses tahapan dan tidak sekaligus, dan baru terpakai sekitar 20 persen saja untuk pencairan tahap pertama ini.
"Tahapan pilkada Bangka Barat baru berlangsung tiga bulan dari Januari sampai Maret 2020. Kami mengacu pada keputusan KPU RI terkait pengembalian sisa dana hibah," tutur Pardi.
Pardi memastikan pada dasarnya KPU Bangka Barat sudah menghentikan semua tahapan dan menunggu Perppu.
"Dana yang sudah cair akan dikembalikan dan yang belum cair dibatalkan proses pencairannya dari NPHD tersebut dan akan diusulkan NPHD ulang di tahun depan," jelas Pardi.
ADVERTISEMENT
Menurut Pardi, dana tersebut bisa saja direalokasikan oleh Pemkab Bangka Barat dan digunakan untuk kepentingan penanggulangan bencana atau kegiatan yang lainnya.
Ditambahkan Pardi pada NPHD ulang di tahun 2021, kemungkinan usulan dananya akan lebih kecil.