news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Hadiri Panggilan Bawaslu, Endang Kirim Surat Keterangan Sakit

Konten Media Partner
5 Maret 2019 22:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, Edi Irawan memegang surat keterangan sakit yang dikirim oleh Endang Kusumawati.(foto:babelhits)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Calon Anggota DPR RI Dapil Bangka Belitung (Babel), Endang Kusumawati, dipanggil Bawaslu Provinsi Babel, terkait dugaan pelanggaran kampanye.
ADVERTISEMENT
Namun tiga kali dilayangkan surat pemanggilan oleh Bawaslu, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut, politisi Partai Demorkat itu tidak hadir, malah menghadirkan surat keterangan sakit.
"Kemarin (Senin,-red) mau datang karena jam 10 pesawat sudah landing dan jam dua katanya mau datang (ke Bawaslu-red) tapi tidak datang, LO (Lacion Officer—red)-nya juga bilang mau datang ternyata yang datang surat keterangan sakit," ungkap Ketua Bawaslu Babel, Eddy Irawan, kepada wartawan, Selasa (5/2/2019).
Edi mengaku telah menerima surat keterangan sakit dari Endang Kusumawati.Namun surat keterangan sakit yang disampaikan tersebut dinilai janggal, lantaran tahun pada tanggal surat tesebut tidak sesuai dengan tahun saat ini.
"Sudah tiga kali kita layangkan surat panggilan tapi tidak hadir, alasannya sakit, ini ada surat keterangan sakit yang kita terima atas nama Endang Kusumawati dari Rumah Sakit Angkatan Udara di Bandung tertanggal 4 Maret 2018," jelas Edi Irawan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat keterangan surat tertulis nomor : Sket/796/III/ 2019, atas nama Endang Kusumawati, umur 48 tahun, pekejaan wiraswasta dan yang berisi 'Berhubung dengan sakit yang dideritanya, perlu dirawat/ beristirahat/ bekerja ringan, mulai tanggal 4/03/2018 s.d 6/03/2018.
"Kalau kita melihat dari kebenaran suratnya ini lah adanya, apakah ini salah dalam penulisan atau tidak kita belum tahu, karena surat dikeluarkan 4 Maret 2018," tegasnya.
Pihaknya, kata Eddy, akan mempersoalkan surat keterangan tersebut sebagai dasar pemeriksaan kebenaran laporan yang mereka terima soal dugaan pelanggaran kampanye.
"Ini (surat keterangan sakit-red) mungkin menjadi dasar kajian kita juga dalam memutuskan, apakah informasi awal yang kita terima bisa dilanjutkan ketingkat temuan Bawaslu," sebutnya.
Dalam waktu tujuh hari setelah laporan diterima, Bawaslu, kata Eddy, akan memutuskan dugaan pelanggaran tersebut, sesuai dengan bukti-bukti yang didapat saat ini.
ADVERTISEMENT
"Karena sudah tiga kali kita panggil tidak hadir, analisa kita berdasarkan data yang ada sekarang, kita masih punya waktu sampai besok, jadi besok juga kita rencananya mau panggil (saksi-red) yang dimungkinkan bisa memberikan keterangan itu," terang Edi.
Bawaslu meminta caleg tersebut termasuk para saksi yang dipanggil kooperatif datang ke Bawaslu, untuk mengklarifikasi dan menjelaskan fakta yang sebenarnya.
"Banyak yang harus di klrarifikasi, termasuk travelnya dan ibu endang itu sendiri. Kalau yang bersangkutan itu hadir, disitu lah mereka mengklarifikasinya atau ada semacam pembelaan bahwa mereka tidak salah, jika tidak hadir situ lah kerugian personal karena kita akan memutuskan apa yang kita dapat," ujar Eddy.
Endang Kusumawati yang pernah bertarung di Pilwako Pangkalpinang 2018 silam namun kalah, dipanggil Bawaslu lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena telah memberangkatkan 17 orang untuk ibdah umroh secara gratis.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Bawaslu meminta klarifikasi dari caleg tersebut, apakah kegiatan umroh itu merupakan kegiatan kampanye atau bukan, karena umroh tidak masuk dalam bahan kampanye.
"Dari LO atau Lacion Officer (penghubung—red) nya ada orang tujuh orang yang diberangkatkan umroh itu adalah keluarganya, ada tiga orang lagi pegawainya bu Endang warga Bandung, dan empatnya orang Pangkalpinang," tukasnya.(*)
Penulis: tim babelhits