news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Kantongi Dokumen, Daging Beku dan Bibit Jeruk Dimusnahkan

Konten Media Partner
12 September 2019 19:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pemusnahan barang tanpa dokumen oleh tim balai karantina, Bangka Belitung. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pemusnahan barang tanpa dokumen oleh tim balai karantina, Bangka Belitung. (Ist)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 62 kilogram daging beku asal Jakarta dan 208 batang bibit jeruk asal Kalimantan dimusnakan Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Kamis (12/9/2019) pagi.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar lantaran daging beku dan bibit jeruk tidak dilengkapi label lulus sertifikasi (label biru) dan tidak dilengkapi dokumen karantina.
Acara pemusnahan dipimpin Kepala Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang drh Syaifuddin Zuhri dan turut disaksikan perwakilan Polda Babel, Bea Cukai, KSOP, Avsec serta tamu undangan lainnya.
Kepala Balai Karantina Pangkalpinang drh Saifuddin Zuhri mengatakan daging beku dan bibit jeruk merupakan hasil tindakan dari wilayah kerja Pelabuhan Pangkalbalam dan Bandara Depati Amir.
"Ini merupakan hasil dari tindakan rekan-rekan wilayah kerja Pelabuhan Pangkalbalam dan Bandara Depati Amir, pada tanggal 18 April 2019 dan 10 Mei 2019 lalu," ungkap Syaifuddin.
Syaifuddin menambahkan pihaknya melakukan tindakan terhadap  daging beku dan bibit jeruk  untuk menghindari kemungkinan terjadinya penularan bakteri liberobacter asiaticum dan penyakit yang dapat merusak sumber daya alam hayati di Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
"Seperti daging sapi beku ini, dapat menyebabkan penyebaran bakteri, virus dan prion belum lagi penyakit mulut dan kaki serta sapi gila, bila tidak kita awasi dengan melakukan pemeriksaan," kata Syaifuddin.
Saifuddin mengimbau kepada warga Bangka Belitung yang akan mengirim hewan, tumbuhan harus melalui balai karantina.
"Saya mengimbau agar dilengkapi dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh Balai karantina asal dan sertifikasi benih tanam pangan," imbau  Syaifuddin.
Ditambahkan Syaifuddin untuk Bangka Belitung pelanggaran pengiriman baik hewan dan tumbuhan masih minim, akan tetapi pihaknya tetap melakukan pengawasan.
"Untuk wilayah kerja Balai Karantina Kelas II Pangkalpinang, meliputi Pelabuhan Pangkalbalam, Bandara Depati Amir, Pelabuhan Muntok dan Pelabuhan Sungai Selan," tukas Syaifuddin.