news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tak Kenakan Masker, Warga Pangkalpinang Dihukum Push Up

Konten Media Partner
16 September 2020 9:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang kedapatan tak kenakan masker dikenakan sanksi push up.
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang kedapatan tak kenakan masker dikenakan sanksi push up.
ADVERTISEMENT
Polres Pangkalpinang bersama Satpol PP Kota Pangkalpinang yang tergabung dalam Satuan Tugas COVID-19 kembali memberikan sanksi bagi pengendara kendaraan roda dua maupun empat, Selasa (15/9/2020) sore.
ADVERTISEMENT
Pantauan babelhits.com razia yang digelar di Jalan Trem dan Pasar berhasil memberikan sanksi kepada sekitar 20 pelanggar.
Pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa push up, site up hingga membacakan teks Pancasila.
Kabag OPS Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi yang memimpin razia mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan.
"Hari ini kami mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin terkait COVID-19 yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada warga yang melanggar , diharapakan warga mematuhi aturan ini," ujar Kabag Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi.
Terpisah, Kasi Kerjasama Masyarakat Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Mulyanto mengatakan kegiatan ini dalam rangka melindungi masyarakat dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah ingin melindungi masyarakat dari penularan COVID-19 yang sudah diatur dalam perwako, saat ini kami terapkan sanksi sosial berupa push up dan sit up," tutup Mulyanto.