Tak Memenuhi Syarat, 50 Honerer Diberhentikan

Konten dari Pengguna
11 Februari 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Babelhits tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung, M Erisco Nurahman.(foto:hendri/babelhits.com)
PANGKALPINANG, babelhits.com -- Sebanyak 50 tenaga honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) diberhentikan lantaran tidak memenuhi syarat lagi untuk bekerja pada Tahun 2019. Alasan pemberhentian mereka terbagi menjadi dua aspek yakni, segi umur sebanyak 34 orang dan segi kinerjanya sebanyak 16 orang.
ADVERTISEMENT
Kasubit Perencanaan dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung, M Erisco Nurahman mengatakan, dua aspek tersebut merupakan alasan pegawai honorer diberhentikan. Karena dari segi umur, usianya telah diatas 58 tahun, sedangkan dari segi kinerja, pegawainya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD, salah satunya kinerja yang buruk.
"Pegawai usia yang sudah diatas 58 tahun tidak bisa lagi bekerja karena usianya tidak produktif lagi. Sedangkan segi kinerja yakni pegawai yang tidak sesuai harapan dalam bekerja di OPD yang menerimanya, oleh karena itu kami rekomendasikan untuk diberhentikan,” ungkap Erisko kepada babelhits.com, Senin (11/2/2019).
Erisko menyebutkan, pada Tahun 2019 ini, Pemprov Babel akan mengurangi jumlah keseluruhan tenaga honorer yang dibutuhkan dari 3.299 orang menjadi 3.066 orang berdasarkan kebutuhan tiap organisasi perangkat daerah( OPD).
ADVERTISEMENT
"Jadi pemberhentian memang ada 50 orang, namun data yang telah ditentukan sebanyak 3.066 dari total awal 3.299 tadi, sisanya ada yang sudah mengundurkan diri sebelum penataan kembali pada tahun ini," imbuh Erisko.
Ditambahkan Erisko pada Tahun 2019 pihaknya telah melakukan penataan kembali untuk tenaga honorer sesuai kebutuhan dari tiap OPD . Sebanyak 127 tenaga honorer dibutuhkan dari empat OPD yakni, Satpol PP, Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa, dan Dinas Pendidikan.
"Pada proses penataan kembali tahun 2019 ini, kami sedang mempersiapkan untuk tahap seleksinya kepada 127 tenaga honorer yang dibutuhkan tersebut. Surat putusan untuk Gubernur Babel juga sudah kami sampaikan, dan tinggal menunggu hasil persetujuannya sekarang ini," tegas Erisco.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Erisco mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Babel, selanjutnya pihak BKPSDM Babel melaksanakan mekanisme seleksi, mulai dari seleksi pendaftaran, administrasi, kompetensi, dan wawancara. Sedangkan gaji mereka nantinya dari APBD 2019.
"Sumber dananya sudah dipersiapkan melalui APBD 2019, untuk tenaga kontrak dari masing-masing OPD di Babel, baik untuk dana gajinya maupun lain sebagainya," tukas Erisko.(*)
Penulis: Hendri