news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Terbelit Utang, Karyawan Timah di Babel Nekat Curi Logam Timah

Konten Media Partner
22 Januari 2020 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polres Bangka Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan Polres Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Aparat Polres Bangka Barat mengamankan dua orang karyawan PT.Timah Tbk yakni AD (30) warga jalan Raya Air Ruai, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kepulauan Bangka Belitung, dan Fi (37) warga Jalan Batin Tikal RT 003 Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali. Diduga keduanya ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian berupa tetesan timah logam di lokasi pelaku bekerja. Minggu (19/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Adri Eko Setiawan SH SIK, berdasarkan pengakuan keduanya nekat mencuri karena terlilit utang.
"Intinya kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terbelit utang," ujar Adri Eko Setiawan.
AKP Adri mengungkapkan kedua tersangka mengaku memiliki utang lantaran untuk menutupi kebutuhan rumah tangganya.
"Itu berdasarkan pengakuan mereka, utang kebutuhan rumah tangga," imbuh AKP Adri.
Kedua karyawan timah tersebut diketahui bekerja di Bagian Tanur Unmet Muntok. Hingga Saat ini belum ada tersangka lainnya, namun ini bukan kali pertama terjadi karyawan PT Timah Tbk mencuri di lokasi bekerja.
"Kerja bagian tanur mereka. Sementara ini baru bisa dua tersangka," kata Adri.
Atas perbuatan keduanya, Adri mengatakan pelaku akan dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT