Terlibat Narkoba, Bripka Ceng Diamankan Bersama Seorang Wanita

Konten Media Partner
25 Maret 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bripka Ceng diamankan Tim Gabungan Polres Bangka Selatan lantaran terlibat peredaran narkoba.(ist)
TOBOALI, babelhits.com -- Seorang oknum anggota Polres Bangka Selatan berinisial Bripka Ceng diamankan Tim Gabungan Sat Resnarkoba dan Propam Polres Bangka Selatan, Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Bripka Ceng yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Bangka Selatan ini diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan Bripka Ceng bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktifitasnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Jalan Teladan Dalam Toboali. Warga menduga Bripka Ceng terlibat dalam jaringan narkoba.
Berbekal laporan dari warga tersebut, Tim Gabungan Sat Resnarkoba dan Propam Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan terhadap Bripka Ceng saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Teladan AMD Toboali.
Bripka Ceng yang tak menduga bakal disergap hanya bisa pasrah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,17 gram yang dibungkus plastik bening.
Tak sampai disitu, tim gabungan meminta agar Bripka Ceng untuk menunjukan rumah kontrakan di kawasan Jalan Teladan Dalam, Toboali. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, tim gabungan sempat kaget lantaran ada seorang wanita di dalamnya. Wanita berinisial Fit (30) tersebut mengaku sebagai teman Bripka Ceng.
ADVERTISEMENT
Tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,33 gram.
Bripka Ceng dan Fit langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Aris Sulistyono melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Satriadi membenarkan telah mengamankan seorang oknum polisi yang bertugas disatuan Sabhara Mapolres Basel, dengan inisial Ceng berpangkat Bripka.
"Hasil penggeledahan didapati barang bukti yang diduga sabu dari saku kiri sebanyak dua paket siap edar dengan total berat 1,17 gram," ungkap AKP Satriadi.
Selain barang bukti diduga sabu-sabu, turut diamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor.
ADVERTISEMENT
AKP Satriadi menambahkan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Penulis: tim babelhits