Tersandung Kasus Tipikor, YW Susul Tiga Rekannya di LP

Konten Media Partner
18 September 2019 21:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejari Basel, Safrianto Zuriat saat gelar jumpa pers. (MD4/Babelhits)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejari Basel, Safrianto Zuriat saat gelar jumpa pers. (MD4/Babelhits)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Tahun 2018 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) makan minum di Sekretariat Daerah Bangka Selatan Tahun Anggaran 2017.
ADVERTISEMENT
Bahkan tiga tersangka sudah divonis hakim PN Tipikor Pangkalpinang dan kini sudah mendekam di LP Tuatunu Pangkalpinang.
Saat ini penyidik Kejari Bangka Selatan kembali menemukan fakta - fakta baru pada kasus tersebut, dan sudah menetapkan tersangka baru yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka baru pada kasus korupsi makan minum Setda Basel TA 2017 tersebut berinisial YW (40), ia ditetapkan tersangka pada 5 September 2019 oleh Tim Pidsus Kejari Basel yang menangani kasus tersebut," ungkap Kepala Kejari Basel, Safrianto Zuriat, saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Basel, Rabu (18/09/2019).
Safrianto juga mengatakan bahwa YW merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun ketiga rekannya yang sudah terpidana menyebutkan bahwa tersangka YW mempunyai keterlibatan pada kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Awalnya ketiga rekannya tersebut tidak berterus terang, namun akhirnya ketiga terpidana tersebut baru mengakui bahwa YW terlibat pada kasus tersebut," imbuh Safrianto.
Safrianto yang didampingi Kasi Intel Dody Purba dan Kasi Pidsus Masagus Rudy, mengumumkanpenetapan YW sebagai tersangka merupakan jawaban dari kesimpang siur informasi ditengah masyarakat atas keterlibatan YW sebagai PPK mamin tahun anggaran 2017 lalu.
Ia disangkakan dengan Pasal primer 2, pasal 3, pasal 9 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan singkatnya 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Saat ini tersangka YW masih dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Pidsus Kejari Bangka Selatan.(*)