news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tersulut Cemburu, Pemuda di Bangka Belitung Bakar Sang Pacar

Konten Media Partner
7 Desember 2020 11:29 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi.
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi.
ADVERTISEMENT
Rizal (22) Warga Kampung Opas, Kelurahan Opas Indah, Tamansari, Pangkalpinang diamankan aparat Polres Pangkalpinang di sebuah kontrakan kawasan Kampung Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pemuda ini diburu polisi lantaran diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Viona (18) yang tak lain adalah pacarnya.
Rizal didera rasa cemburu lantaran Viona selingkuh dengan pria lain. Rizal pun ingin membakar pacarnya dengan menyiram bensin di sekeliling pacarnya tersebut.
Rizal langsung menyalakan korek dan membakar bensin tersebut, sehingga api membesar mengelilingi Viona. Dan menyebabkan kaki Viona luka bakar.
Peristiwa yang terjadi di Perumahan Mustika, di Jalan Mayong Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam itu terjadi Sabtu (21/11/2020) dan dilaporkan pihak keluarga ke polisi.
Usai menerima laporan, polisi langsung memburu Rizal dan berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan kawasan Kampung Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang. Senin (23/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Rizal yakni, satu buah plastik bening, satu buah plastik bekas terbakar, satu lembar celana panjang warna biru motif daun dan bunga, satu lembar baju lengan panjang warna biru.
Ilustrasi bakar diri. Foto: AFP/YURI CORTEZ /
Di hadapan penyidik Rizal mengakui perbuatannya karena rasa cemburu, pujaan hatinya berpaling kepada pria lain.
ADVERTISEMENT
"Saya cemburu, dia selingkuh dengan laki-laki lain, sudah enam tahun pacaran," kata Rizal dengan mata berkaca-kaca.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi menegaskan saat ini Rizal ditahan di ruang tahanan Polsek Tamansari, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terhadap perbuatan tersangka patut diduga melanggar Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tukas AKP Johan.