Tidak Asal Melaut, Nelayan Harus Lengkapi Sejumlah Dokumen

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 14:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nelayan diberikan pengarahan terkaut dokumen aktivitas penangkapan ikan. (Ist)
Puluhan nelayan di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah, Rabu (16/10/2019) lalu, dikumpulkan di Kantor Bakamla Bangka Belitung.
ADVERTISEMENT
Para nelayan ini diberi pengarahan serta pemahaman tentang dokumen apa saja yang wajib dipenuhi dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan.
"Dalam melaut bapak- bapak nelayan ini punya kewajiban untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan oleh peraturan dan undang- undang yang berlaku, tidak asal turun langsung ke laut," ungkap Kabid Kelautan dan Pengawasan (PSDKP) DKP Babel, Fhores Fherado.
Menurut Fherado, dokumen tersebut sangat penting untuk keselamatan dan keamanan saat melaut. Sehingga bila bertemu dengan kapal pengawas tidak terkena razia di laut.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi tambah Fherado yakni Pass Kecil untuk nelayan dibawah 7 GT, Pass besar untuk nelayan diatas 7 GT, Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan, (SIUP), Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Surat Perintah Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO) untuk kapal diatas 10 GT.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Kasi Pengawasan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan DKP Babel, Sularsono meminta nelayan maupun pemilik kapal tidak menyepelekan kewajiban untuk melengkapi dokumen.
"Tidak bermaksud menakuti, tetapi dalam peraturan perundangan sanksinya jelas, tak punya SIUP ancaman penjara paling lama delapan tahun, tak punya SIPI dan SIKPI bisa dipidana 6 tahun penjara jadi jadi jangan sampai hal-hal seperti ini akan memberatkan kita setelah pulang melaut," terang Sularsono.
Sebagian nelayan yang hadir mengaku memiliki perizinan namun sudah kedaluarsa dan meminta ada kelonggaran untuk tetap bisa melaut.
"Satu dua hari ini sudah musim turun ke laut lagi, namun surat sudah tidak berlaku lagi, apakah masih boleh melaut," ungkap Akhmad salah satu nelayan Batu Belubang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Fherado meminta agar nelayan melakukan pendataan secara kolektif.
"Perpanjangan dokumen yang sudah kedaluarsa tetap harus dilakukan, didata saja secara kolektif kapal mana saja yang izinnya sedang diurus, kami tunggu datanya,” tukas Fherado.