Tim Mabes Polri Serahkan ‘Bos’ Smelter ke Jaksa

Konten Media Partner
27 Februari 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Direktur PT Panca Mega Persada (PMP) Siauw Sui Thin alias Asui (baju putih berkaca mata), menjadi tersangka dalam kasus illegal minning oleh Tim Bareskrim Mabes Polri.(foto:babelhits)
PANGKALPINANG,babelhits.com -- Tim Bareskrim Mabel Polri, Rabu (26/2/2019), menyerahkan ‘bos’ smelter (perusahaan peleburan timah—red) PT Panca Mega Persada (PMP) yakni Siauw Sui Thin alias Asui ke pihak Kejaksaan Negeri Sungailiat.
ADVERTISEMENT
Penyerahan tersangka dugaan kasus illegal minning ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Bangka Belitung AKBP Indra Krismayadi didampingi Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kompol Siswantoro saat melakukan konferensi pers kepada wartawan di Mapolda Bangka Belitung.
"Pada tanggal 11 Oktober 2018 lalu, Tim Bareskrim Mabes Polri dan Tim Krimsus Polda Babel, melakukan upaya paksa di lokasi smelter PMP. Saat itu ada sebuah truk yang diduga membawa pasir timah curian, begitu kita periksa akhirnya kita mengarah kepada salah satu tersangka dan tentunya dari Direktur PMP sendiri yaitu Siauw Sui Thin alias Asui," ungkap AKBP Indra Krismayadi.
Selanjutnya Asui diproses di Mabes Polri beberapa bulan, setelah berkas dinyatakan lengkap maka Tim Bareskrim Mabes Polri menyerahkan Asui ke Kejaksaan Negeri Sungailiat.
ADVERTISEMENT
AKBP Indra Krismayadi menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dimana perusahaan tersebut mengolah, menampung, memurnikan termasuk mengangkut mineral dan batu bara tanpa ijin dan mereka mengambil IUP dari orang lain.
"Barang buktinya ada 97 ton pasir timah, 65 ton tin ingot, karena banyaknya barang bukti, makanya kita titipkan sebagian di gudang PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) ini karena tampungan kita tidak ada untuk memuat sebanyak ini," jelas AKBP Indra Krismayadi.
“Dalam kasus ini Tim Bareskrim Mabes Polri hanya menetapkan satu orang tersangka,” imbu AKBP Indra Krismayadi.
Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri telah menangkap Direktur PT Panca Mega Persada, yakni Siauw Sui Thin alias Asui, Rabu (17/10/2018) lalu
ADVERTISEMENT
Direktur PT PMP tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana memanfaatkan dan mengolah pemurnian bijih timah yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Muhamad Fadil Imran mengatakan PT PMP diduga melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 KUHPidana.(*)
Penulis: tim babelhits