news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Tindak Lanjut Temuan BPK, DPRD Babel Bentuk Pansus

Konten Media Partner
3 Juni 2021 16:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo saat pimpin rapat pansus.
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo saat pimpin rapat pansus.
ADVERTISEMENT
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemprov Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020.
ADVERTISEMENT
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Hendra Apollo dan dihadiri sejumlah anggota di ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung, Rabu (2/6/2021).
"Kami sampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima surat dari fraksi-fraksi terkait penyampaian nama-nama yang akan duduk dalam keanggotaan pansus yang akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah provinsi bangka belitung," kata Hendra saat memberikan sambutan.
Menurut Hendra berdasarkan ketentuan perundang - undangan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1, 2, 3, dan 4. Aturan normatif di atas telah mengamanatkan lembaga legislatif untuk dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai keweanangannya.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, berdasarkan UU No.15/2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara berdasarkan Pasal 21 ayat 1,2,3 dan 4 berbunyi, pertama Lembaga Perwakilan dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya, kedua, DPRD dapat meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan, ketiga, DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, keempat, DPRD dapat meminta pemerintah untuk melakukan tindaklanjut hasil pemeriksaan sebagai mana dimaksud ayat 1 dan ayat 3.
Sekretaris DPRD Provinsi Bangka Belitung, M Haris, menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/DPRD/2021 tentang Pembentukan Panitia Khusus Terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 bahwa menunjukkan 14 Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung ke dalam Pansus.
ADVERTISEMENT
"Pansus bertugas membahas dan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020, dan melaporkan hasil kerja dan rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Bangka Belitung pada 30 Juni 2021 mendatang," tukas Haris.(*)
14 Anggota Pansus yang Ditunjuk Masing-masing Fraksi:
1. Arianto (PDIP)
2. Ir Handriyansen (PDIP)
3. Drs Rustamsyah (PDIP)
4. Efredi Effendi (GOLKAR)
5. Heryawandi (GOLKAR)
6. Ferdiansyah (GERINDRA)
7. Beliadi (GERINDRA)
8. Ir H Azwari Helmi (PPP)
9. Warkamni (PPP)
10. Ranto Sendu (DEMOKRAT)
11. Edi Junaidi Foa (DEMOKRAT)
12. Ir Agung Setiawan (NASDEM)
13. Johansen Tomanggor (Nasedem)
14. H. Dodi Kusdian (PKS)