Tolak UU Omnibus Law, FPI Bangka Barat Datangi Gedung DPRD

Konten Media Partner
13 Oktober 2020 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Audiensi antara Sekwan DPRD Bangka Barat dengan perwakilan FPI Bangka Barat.
zoom-in-whitePerbesar
Audiensi antara Sekwan DPRD Bangka Barat dengan perwakilan FPI Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Puluhan orang yang berasal dari Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Bangka Barat. Senin, (12/10/2020), mendatangi DPRD Kabupaten Bangka Barat.
ADVERTISEMENT
Kedatangan mereka guna menyalurkan aspirasi agar DPRD Bangka Barat menolak disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR RI.
Sejumlah perwakilan massa diterima Sekwan DPRD didampingi langsung oleh Kapolres Bangka Barat untuk berudiensi
Kordinator lapangan FPI Bangka Barat, Ahmad menyampaikan bahwa maksud kedatangannya ingin meminta agar UU Omnibus Law dibatalkan karena merugikan pekerja.
"Kami sangat tidak begitu respon dengan undang-undang ini dan kami sangat ingin agar undang-undang ini dibatalkan," ungkap Ahmad.
Ahmad menuturkan UU Omnibus Law sangat merugikan bagi buruh, dan bagi nelayan makanya meminta agar dibatalkan dan pihaknya menolak Omnibus Law.
"Khususnya bagi kita rakyat kecil mudah-mudahan undang-undang ini segera dicabut dan dibuat Perpu secepatnya sehingga tidak terjadi gejolak yang sangat makin parah dan makin meluas lagi," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Ahmad berharap Bangka Barat tetap kondusif, dan segala aspirasi yang disampaikan ini dapat diteruskan serta ditindaklanjuti.
"Alhamdulillah respon dari dewan kita sini mereka sangat merespon sekali tentang apa apa yang kita inginkan sehingga mudah-mudahan kedepannya Bangka Barat bisa lebih baik dan menjadi contoh," tutur Ahmad.
Ahmad menerangkan poin poin yang ada dalam Omnibus Law yang merugikan itu adalah bagi kaum buruh itu dari segi upah, jam kerja, dan cuti hamil.
"terus dari harga impor-impor yang mungkin dari luar sehingga tidak menutup kemungkinan juga dari tenaga kerja kita bisa jadi jadi penonton bukan jadi pemain, jadi kita hanya bisa melihat mungkin kedepannya orang asing yang bekerja, itu yang dikhawatirkan," ungkap Ahmad.
ADVERTISEMENT
"informasi dari dewan dewan mereka sudah merespon dan sangat mendukung," tukasnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Bangka Barat Amir Hamzah menyampaikan bahwa hal ini adalah kebijakan pusat dan memang sebagian besar isi dari pasal pasal itu terjadi banyak penolakan di berbagai daerah hingga ke pusat.
"walaupun kebijakan pusat tapi memang kita di daerah ini bisa terdampak seperti itukan, memang beberapa waktu yang lalu kami sudah menerima laporan itu secara tertulis dan juga perwakilan dari SPSI Bangka Barat," kata Amir.
Amir memohon nanti jika pihak DPRD Kabupaten Bangka Barat menindaklanjuti hal ini agar pihak FPI Bangka Barat bisa menuangkan surat dan bentuk tertulis juga sebagai dasar Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk meneruskan.
ADVERTISEMENT
"Apa maunya nanti bunyi surat itu akan kami bawa ke forum lembaga ini karena di lembaga ini nanti kita kolektif kolegial tidak bisa hanya pimpinan yang memutuskan kami akan rapat nanti bersama Badan Musyawarah seperti apa sikap kami," jelasnya.
Ia menambahkan DPRD Kabupaten Bangka Barat sudah menyatakan sikap mendukung daripada keinginan dari masyarakat Bangka Barat.
"Bapak-bapak jangan ragu dan juga apa yang menjadi sekalian sharing juga tidak beda dengan yang disampaikan terdahulu itu tanggal 8 tadi sudah kita layangkan surat ke bahwa kita mendukung aspirasi dari masyarakat ini," terang Amir.