Transaksi Narkoba di Jalan Sepi, Dua Pria Ditangkap Aparat Polres Bangka Selatan

Konten Media Partner
10 Oktober 2020 15:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangka Selatan ditangkap.
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba di Bangka Selatan ditangkap.
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (9/10/2020).
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Ricard (18) dan Fahri (24) keduanya warga JalanBukit Permai Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Dua orang ini ditangkap di kawasan Jalan Angsana, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan sekira pukul 21.50 WIB.
"Memang kondisi jalan tersebut terbilang sepi saat malam hari, sehingga masyarakat di situ sering melihat gerak gerik yang mencurigakan," kata Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Sabtu (10/10/2020).
Anggota Sat Narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.
"Mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Yandri kemudian melakukan penyelidikan dan benar pada saat itu anggota melihat ada dua orang laki-laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Sat Res Narkoba pada saat itu segera melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut. Namun pada saat hendak ditangkap, salah satu tersangka melemparkan sesuatu yang di duga narkotika ke semak-semak dekat lokasi.
"Setelah itu anggota berhasil mengamankan kedua tersangka, lalu dilakukan penggeledahan dan mencari BB yang dibuang oleh tersangka saat itu yang disaksikan ketua RT setempat," ungkapnya.
Anggota pada saat itu menemukan dua bungkus plastik bening kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,1 gram.
"Selain itu, anggota menemukan satu bungkus plastik bening kecil yang berisi dua butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis extacy," sebutnya.
Dua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Maksimal diancam 20 tahun penjara," tukas AKP Widodo.