Triwulan III, Serapan Dana Desa di Bangka Belitung Capai 81 Persen

Konten Media Partner
24 September 2020 15:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kumparan.
ADVERTISEMENT
Realisasi penyerapan dana desa hingga semester tiga tahun 2020, di Bangka Belitung telah mencapai 81 persen. Hal ini dikatakan, Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi, Hardadi.
ADVERTISEMENT
“Untuk tahun 2020, realisasi serapan anggaran dana desa telah mencapai 81 persen,” katanya.
Lanjut, Hardadi menjelaskan dari 81 persen anggaran yang telah terealisasi tersebut, penggunaan dana desa mengacu pada aturan yang ada, ini diarahkan pada kegiatan untuk membangkitkan ekonomi produktif di desa melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) maupun dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada kelompok sasaran yang berhak menerima bantuan.
“Seperti di tengah pandemi Covid-19 ini penggunaan dana desa juga diarahkan dalam bentuk penyaluran BLT yang didanai dari dana desa. Di mana mereka telah melalui proses musyawarah desa dalam menentukan siapa kelompok sasaran yang berhak menerima BLT dana desa, terus ada program lagi terkait dengan padat karya tunai desa yang melibatkan masyarakat,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Hardadi, pemanfaatan penggunaan dana desa melalui BLT dan program PKDT mengacu pada aturan hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Aturan untuk penggunaan dana desa sendiri prioritas peruntukannya sudah ada, jadi untuk tahun 2020 mengikuti aturan penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang dana desa serta perubahan-perubahannya,” imbuhnya.
Selain mengacu pada PermenDesa PDTT, perubahan peruntukan dana desa juga mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta, telah mengakibatkan adanya perubahan pagu dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemda melalui rekening dana desa.
ADVERTISEMENT
Adapun pagu awal dana desa untuk Bangka Belitung yang dianggarkan pemerintah pusat sebelum mengalami perubahan sebesar Rp 321.740.760.000 berubah menjadi Rp 318.401.297.000.
“Pagu awal DD itu sebelum perubahan Rp 321.740.760.000 berkurang menjadi 318.401.297.000 dengan kata lain paling per desa itu dari dana desa yang dicairkan berkurang 10 jutaan,“ ungkapnya.
Ia juga mengimbau agar pemerintah desa berkoordinasi dengan dinas pemdes kabupaten untuk membuat aturan juknis dari penggunaan dana desa dengan mengacu pada peraturan yang mengaturnya.
“Khusus untuk penggunaan dana desa itu prioritasnya sebenarnya sudah ada, kita untuk tahun 2020 prioritas penggunaan dana desa berdasarkan peraturan menteri desa PDTT, dan memang semua itu juga seharusnya tertuang dalam peraturan bupati yang mengacu dari peraturan menteri desa PDTT tentang peruntukan prioritas yang harus dikerjakan di tahun 2020 khusus untuk dana desa,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT