Tunggak Retribusi Pajak, Dua Tower Milik PT Gihon Disegel Satpol PP

Konten Media Partner
20 Januari 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Personil Satpol PP Bangka Selatan saat melakukan penyegelan dua tower milik PT. Gihon.
zoom-in-whitePerbesar
Personil Satpol PP Bangka Selatan saat melakukan penyegelan dua tower milik PT. Gihon.
ADVERTISEMENT
Tower telekomunikasi yang diketahui milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk yang berdiri di Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan disegel Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Bangka Selatan, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
Penyegelan tower tersebut dilakukan lantaran diduga tidak melakukan pembayaran retribusi pajak atas kepemilikan tower komunikasi yang disewakan oleh provider XL dan Smartfren tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Peraturan Daerah Satpol PP Bangka Selatan Hermansyah mengatakan tower telekomunikasi tersebut disegel karena sudah menunggak retribusi pajak sejak tahun 2011-2015 dan 2019.
"Terhitung dari tahun 2011-2015 dan tahun 2019 kemarin, PT Gihon selaku pemilik tower telah mengabaikan kewajiban yakni pembayaran retribusi pajak atas kepemilikan tower setinggi 70 meter yang disewakan oleh provider XL Axiata dan Smartfren," tutur Herman, Senin (20/1/2020).
Sementara itu, pihak Diskominfo Bangka Selatan sudah memperingatkan PT Gihon untuk segera membayar retribusi pajak yang tertunggak tersebut agar tak dilakukan penyegelan oleh Pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Sebelumnya pihak PT Gihon sudah meminta untuk penundaan penyegelan, namun tetap itu tidak bisa, karena sudah lebih dari tenggat waktu yang diberikan Pemerintah," terang Kasi Pelayanan Penyedia Informasi Publik, Abu Bakar kepada wartawan.
Abu Bakar juga menyebutkan sebelumnya Diskominfo terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan teguran sebanyak lima kali dan tidak ditanggapi oleh PT Gihon.
"Kami sudah lakukan pemberitahuan lewat surat peringatan teguran sampai lima kali dan mereka belum juga mengindahkan sehingga kami terpaksa harus melakukan permintaan penyegelan kepada Satpol PP,” tukasnya.