Viral Video Dugaan Perusakan Surat Suara di Pilkada Bangka Selatan

Konten Media Partner
12 Desember 2020 19:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Postingan disalah satu akun Facebook paslon.
zoom-in-whitePerbesar
Postingan disalah satu akun Facebook paslon.
ADVERTISEMENT
Video seorang anggota KPPS di TPS 05 Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan sedang merusak surat suara menjadi viral di media sosial, facebook, Jumat (11/12/2020).
ADVERTISEMENT
Video berdurasi tujuh detik yang diunggah warga net di media sosial facebook tersebut merekam seorang pria berbaju biru toska menangkap oknum anggota KPPS yang diduga merusak surat suara salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan
"TPS 5 Air Bara curang," kata pria berbaju biru menahan tangan oknum petugas yang memakai baju dan masker seperti baju panitia seraya memegang paku pencoblosan dan memakai sarung tangan karet bewarna orange.
Ketua KPU Bangka Selatan, Amri saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan mengaku oknum penyelenggara yang diduga melakukan pengrusakan surat suara di TPS 05 di Desa Air Bara Kecamatan Air Gegas adalah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Ada pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan tidak dilakukan sesuai dengan tata cara dan aturan yang sudah di tetapkan undang-undang," kata Amri, Sabtu (12/12/2020).
ADVERTISEMENT
Menanggapi dugaan pengerusakan surat suara oleh oknum anggota KPPS, Amri menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Bawaslu Bangka Selatan.
"Kita sebagai penyelenggara menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, dan pada prinsipnya kami mematuhi keputusan Bawaslu," tegas Amri.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Sahirin mengatakan berdasarkan hasil penelusuran peristiwa tersebut, pihaknya melalui Panwascam telah mengeluarkan rekomendasi kepada PPK Air Gegas untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Panwascam telah mengeluarkan rekomendasi kepada PPK untuk dilakukan PSU di TPS 05 Desa Air Bara karena ditemukan adanya pelanggaran SOP dalam pemungutan dan penghitungan suara," kata Sahirin dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).