Wagub Bangka Belitung Sambut Jenazah Pramugara Sriwijaya Air SJ 182

Konten Media Partner
22 Januari 2021 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat menyambut kedatangan jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang telah teridentifikasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri atas nama Yulian Andika. (Ist)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah saat menyambut kedatangan jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang telah teridentifikasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri atas nama Yulian Andika. (Ist)
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah menyambut kedatangan jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ-182 yang telah teridentifikasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri atas nama Yulian Andika yang merupakan warga Kota Sungailiat.
ADVERTISEMENT
Jenazah Yulian Andika diterbangkan dari Jakarta ke Pangkalpinang menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 072 dan mendarat di Terminal Cargo Bandara Depati Amir pukul 10.45 WIB, Pangkalpinang, Jumat (22/01/2021) siang.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung beserta masyarakat turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang dialami korban. Bagi keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan berdoa agar almarhum mendapatkan tempat di sisi Allah Swt,” ujar Abdul Fatah.
Almarhum Yulian Andika merupakan pramugara pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang mengalami kecelakaan pada 9 Januari 2021 yang lalu. Jenazah akan dibawa ke rumah duka di Jalan Batin Tikal Sri Pemandang, Kelurahan Sri Menanti, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Peti jenazah diterima oleh kakak korban yakni Sayuti, yang pada kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak sehingga jenazah adiknya bisa ditemukan.
ADVERTISEMENT
"Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berupaya maksimal untuk adik saya, mulai dari proses pencarian hingga pengantaran jenazah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Babel, Agus Doto Pitono menjelaskan, pemberian santunan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris korban setelah prosesi pemakaman selesai.
"Korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50.000.000 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017," pungkasnya.