Praktik Jual Beli Online dengan Sistem Reseller

Bagas Nurmahdiansyah
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ekonomi Syariah
Konten dari Pengguna
6 Desember 2022 12:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bagas Nurmahdiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.shutterstock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jual beli adalah kegiatan tukar menukar barang dengan cara tertentu yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu penjual dan pembeli. Jika zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan secara langsung dengan bertatap muka, sedangkan zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. Dengan kemajuan teknologi, penjual dan pembeli tidak perlu bertemu secara langsung untuk melakukan transaksi jual beli, tetapi dapat dilakukan secara online melalui sosial media seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram yang dapat diakses dengan mudah menggunakan handphone. Jual beli secara online di Indonesia meningkat dengan cepat. Banyak pelaku usaha kecil hingga ibu-ibu rumah tangga yang berjualan secara online melalui sosial media. Jual beli secara online memang sangat potensial karena tidak dibatasi ruang dan waktu, karena dapat dilakukan setiap saat dan dapat menjangkau calon konsumen yang luas hingga seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Salah satu sistem jual beli yang mudah dilakukan ialah sistem reseller. Reseller atau perantara di dalam perdagangan yang menghubungkan penjual dan pembeli, terkaitnya hubungan perdagangan antara penjual kolektif dan penjual perorangan sehingga reseller di dalam hal ini berperan sangat penting. Reseller memiliki keunggulan khusus dari agen, keunggulannya adalah reseller tidak mendapatkan pengganti dari yang menerima upah melalui supplier khusus yang diterapkan untuk reseller, sehingga reseller akan mendapatkan upah dengan harga lebih rendah dari harga pasaran. Maka supplier dan reseller mendapatkan keuntungan yang sama, walaupun tidak ada ikatan resmi yang ada dari kedua belah pihak.
Hukum Ekonomi Syariah memberikan penjelasan bahwa perilaku bisnis yang sesuai dengan Al-Quran harus memenuhi kriteria-kriteria diantaranya yang dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia dan mendatangkan berkah dan rezeki bagi semua pihak. Selain itu dalam Islam jual beli dapat dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat- syarat baik terkait dengan orang yang melakukan akad, maupun mengenai objek yang akan diperjual belikan.
ADVERTISEMENT
Menurut saya, penerapan sistem reseller dalam jual beli saat ini sangat memudahkan bagi seseorang yang ingin memulai bisnis karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, tanpa menyediakan barang sehingga tidak memerlukan ruang penyimpanan, beberapa olshop juga merasa dimudahkan dengan adanya sistem reseller ini karena produk yang hanya diperlihatkan dalam toko, kini bisa dilihat banyak orang melalui media sosial dalam bentuk gambar ataupun video. Akan tetapi dalam penerapan sistem ini ada beberapa reseller yang kurang bertanggung jawab. Oleh karena itu, bisa terjadi kerugian bagi pihak pemilik toko.