Dedi Mulyadi Pasang Badan Untuk Seorang Nenek Yang Digugat Rp 1.6 Miliar

Konten dari Pengguna
22 Februari 2018 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balad Siliwangi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dedi Mulyadi Pasang Badan Untuk Seorang Nenek Yang Digugat Rp 1.6 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BaladSiliwangi - Ketua DPD Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan bantuan hukum kepada Mak Cicih (78). Sang nenek merupakan warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Empat orang anaknya menggugat sang nenek secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan total nilai gugatan mencapai Rp1,6 Milliar.
Mereka adalah Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48) dan Ai Komariah (45). Sementara bertindak selaku tergugat Cicih (78), Tatang Supardi (63) Darmi (61) dan Dedi Permana (59).
Sebelumnya, Bupati Purwakarta dua periode itu juga memberikan bantuan hukum kepada Ibu Siti Rokayah asal Garut. Saat itu, kasus yang dihadapi olehnya juga persis dengan kasus yang dialami Mak Cicih.
“Iya bukan kali ini saja, kasusnya sama persis dengan kasus Ibu Rokayah. Jadi, Insya Allah bisa selesai, berdoa saja,” kata Dedi, Rabu (21/2) malam, di Purwakarta.
Langkah pasang badan Dedi Mulyadi atas kasus yang tengah dihadapi Mak Icih tidak dimaksudkan untuk mencampuri internal keluarga.
ADVERTISEMENT
Calon Wakil Gubernur Jawa Barat itu mengaku hanya berempati terhadap sosok seorang ibu. Seharusnya kata dia, seorang ibu dirawat dengan baik bukan digugat.
“Ini bentuk rasa empati saya. Seorang ibu itu sosok paling berjasa dalam hidup kita, kita dirawat dari bayi hingga dewasa oleh ibu,” tegasnya.
Dedi Mulyadi pun berusaha mengetuk pintu hati anak-anak Mak Cicih agar bersedia mencabut gugatan. Ini karena, sudah waktunya Mak Cicik menikmati masa tuanya dengan tenang tanpa terbelit persoalan hukum seperti sekarang.
“Ibu sekarang istirahat saja. Biarkan saya dan tim pengacara yang kebetulan kawan-kawan saya yang urus. Kita berdoa semoga pintu hati anak-anak ibu terbuka,” kata Dedi di hadapan Mak Cicih.
Mak Cicih sendiri dijemput oleh sopir pribadi Dedi Mulyadi untuk diantar ke Purwakarta dan bertemu dengannya.
ADVERTISEMENT
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula menurut Mak Cicih karena dia menjual tanah seluas 91 m2. Itupun kata dia, sudah berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris yang tercantum dalam surat waris yang masih ia simpan hingga saat ini.
Hasil penjualan tanah sebesar Rp250 Juta itu ia gunakan untuk membangun rumah salah satu anaknya, Ai Komariah (45). Anehnya, Ai Komariah malah menjadi salah satu penggugat yang terdepan menuntut hak waris.
“Memang dijual dan dapat Rp250 Juta, saya pakai untuk bangun rumah Ai Komariah. Sisanya, dipakai untuk bangun kontrakan, uang kontrakan juga dipakai buat cucu-cucu dan makan saya sehari-hari. Jumlahnya, Rp2,4 Juta per bulan” jelasnya.
Almarhum suami Mak Cicih, Udin, dijelaskannya sudah membagikan hak waris berupa sawah kepada anak-anaknya. Ayi Rusbandi (48), salah seorang penggugat sudah mendapatkan sawah seluas 780 m2.
ADVERTISEMENT
Sementara, anak-anak perempuan yakni Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51) dan Ai Komariah (45) masing-masing mendapatkan sawah seluas 280 m2. Tiga anaknya ini pun bertindak sebagai penggugat.
“Soal rumah yang saya tinggali, ini memang diwasiatkan untuk saya karena semua anak-anak sudah mendapatkan warisan,” paparnya.
Sebagai istri kedua Udin, Mak Cicih merasa heran karena anak-anak kandungnya malah menggugat dirinya.
Sementara anak-anak tirinya, Tatang Supardi (63), Darmi (61) dan Dedi Permana (59) konsisten membelanya. Hanya satu anak kandungnya yakni Alit Karmilah (45) yang kini masih membela dan menjadi tempat curhat Mak Cicih.
“Cuma satu anak kandung saya yang bungsu yang membela saya, heran kok malah anak tiri saya yang banyak membela,” katanya.
ADVERTISEMENT
Sumber : headlinejabar.com