Aktivis HAM Ingatkan Kapolda soal Kasus Ketua DPC Perindo Sorong

Konten dari Pengguna
3 September 2019 21:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yan Cristian Warinussy Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yan Cristian Warinussy Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Yan Christian Warinussy, peraih penghargaan internasional Hak Asasi Manusia (HAM) "John Humphrey Freedom Award" tahun 2005 di Canada, mengingatkan Kapolda Papua Barat dan Kapolres Manokwari terkait penanganan kasus tersangka makar, Sayang Mandabayan, Ketua DPC Perindo Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
Yan Christian Warinussy mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 7/PUU-XV/2017, tanggal 31 Januari 2018. Di dalam pertimbangan hukumnya, MK menegaskan agar aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tentang makar.
"Yaitu agar pasal makar tersebut tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam sistem demokrasi, itu jelas MK menegaskan agar aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tentang makar." kata Yan Christian Warinussy melalui pesan WhatsApp Selasa (3/9).
Meski demikian, ia mengakui bahwa MK juga berpendapat dalam pertimbangan hukumnya bahwa delik makar bisa ditindak oleh penegak hukum cukup dengan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan saja.
"Untuk itu, sebagai Pembela HAM di Tanah Papua, saya mendesak Kapolres Manokwari dan jajarannya segera memberi akses kepada Ibu Mandabayan untuk dapat memperoleh bantuan hukum" ujarnya
ADVERTISEMENT
Sesuai amanat pasal 54, 55 dan 56 UU RI No.81 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya juga mengingatkan serta memastikan bahwa proses penegakan hukumnya dilakukan secara transparan dan adil." tegasnya.
Sayang Mandabayan merupakan kader aktif Partai Perindo, ia tertangkap tangan membawa 1.500 bendera Bintang Kejora ukuran 15x25 dan 1.500 naskah teks lagu dari Sorong ke Manokwari, tujuannya untuk aksi demo yang digelar.
Mandabayan di Jerat dengan Pasal 160, tentang penghasutan dan Pasal 106 tentang Makar serta Pasal 110 tentang pemufakatan jahat dan pasal 64 KUHP.
(Mohamad Adlu Raharusun)