Pengacara Pelaku Makar Ajukan Penangguhan Penahanan: Ia Ibu Menyusui

Konten dari Pengguna
15 September 2019 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kuasa Hukum Sayang Mandabayan, Metusalak Awom Foto: Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Sayang Mandabayan, Metusalak Awom Foto: Balleo News
ADVERTISEMENT
Viralnya foto tersangka dugaan kasus makar, Sayang Mandabayan, yang sedang menyusui bayi yang diduga anaknya di sosial media dinilai sebagai kelalaian kepolisian dalam menjalankan tugas. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Sayang, Metusalak Awom.
ADVERTISEMENT
"Penyidik tahu bahwa klien kami memiliki anak, bahkan sudah tercantum di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di poin kelima bahwa Sayang memiliki tiga anak," kata Awom, Minggu (15/9), di Manokwari, Papua Barat.
Awom mengatakan, karena status kliennya yang masih menyusui, pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penanganan ke Kepolisian Resor Manokwari. Permintaan tersebut telah diajukan pada 4 September lalu.
"Merujuk pada status Sayang Mandabayan sebagai seorang ibu, maka kami sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, dari rutan ke tahanan kota dua hari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum mendapat respons dari kepolisian, ia memiliki tiga anak yang usianya relatif masih di bawah umur," ujarnya.
Awom juga membantah tudingan kepolisian yang menuduh pengacara Sayang Mandabayan yang mengunggah foto tersebut di sosial media. Apalagi kata Awom, ia tidak menginginkan foto seorang ibu sedang menyusui anak bayi di balik terali besi viral.
"Saya sempat berdebat dengan Kapolres di depan tahanan karena kami dituding mempermalukan institusi Polri kala foto itu beredar. Saya bantah bahwa justru kami (Tim pengacara, Red) malu karena kelalaian Polres menerapkan SOP berakibat foto itu beredar luas di sosial media," katanya.
ADVERTISEMENT
Awom menuturkan, sejauh ini baru pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Timnya belum mengetahui apakah polisi sudah memeriksa saksi-saksi.
Dalam kesempatan terpisah, aktivis HAM, Haris Azhar, menyayangkan penetapan Sayang Mandabayan sebagai tersangka Makar hanya karena membawa atribut bercorak Bintang Kejora.
"Kalau cuma membawa bendera, belum bisa dikatakan terjadi tindak pidana (Makar). Tapi banyak kejadian justru sebaliknya, bawa bendera dan yang bawa rambut keriting, sudah ditangkapi," kata Haris.
Ia mengatakan, polisi seharusnya memberikan fasilitas bagi seorang ibu untuk merawat anak. Haris mendukung upaya yang dilakukan tim kuasa hukum yang mengajukan penangguhan penahanan untuk Sayang.
"Seharusnya polisi memberikan fasilitas dan akses yang optimal, terbaik dan tanpa batas bagi si ibu untuk merawat si anak. Penahanan kan bisa tahan kota. Enggak susah, kok, cuma soal mau atau tidak," jelasnya
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, menyayangkan viralnya foto Sayang Mandabayan di media sosial. Ia bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) yang piket, saat Sayang dijenguk keluarganya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Manokwari.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian, pada Selasa sore, tersangka didatangi empat orang dari keluarganya menjenguk dia. Sebelumnya kita tidak tahu tersangka ini sudah punya bayi atau tidak, karena dia belum membuat surat pernyataan apakah dia punya bayi atau tidak," kata Adam.
Adam menyebut Polres Manokwari telah menyediakan dua tempat khusus bagi ibu menyusui. "Kita memang dari dulu sudah menyediakan ruangan khusus bagi ibu menyusui, yakni ruangan Satuan Lalu Lintas dan Satuan Intelkam dengan fasilitas full AC," katanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka Sayang Mandabayan yang tertangkap tangan membawa 1.500 atribut bercorak Bintang Kejora dan 1.500 lembar kertas berisi not lagu dibela oleh 17 pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela kemanusiaan penegakan hukum dan kebenaran yang diberi kode Tim 19819. Sayang sendiri ditangkap pada 2 September lalu. (Mohamad Adlu Raharusun)